Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novanto: KPK Hanya Pinjam Alat Bukti dari Kasus Pejabat Kemendagri

Kompas.com - 20/09/2017, 13:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Agus Trianto, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Bukti yang dimiliki KPK, kata dia, seluruhnya berasal dari perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terpidana dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Termohon (KPK) hanya pinjam alat bukti perkara pidana orang lain atas nama Irman dan Sugiharto sehingga cacat hukum," ujar Agus saat membacakan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

"Secara yuridis, alat bukti tidak bisa dipalai untuk perkara lain," kata dia.

Novanto baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sehari setelah dirinya ditetapkan tersangka. Agus mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa KPK terlebih dahulu menetapkan tersangka sebelum memulai penyidikan.

(Baca juga: Pihak Setya Novanto Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Punya Dasar Hukum)

Dalam undang-undang, kata Agus, proses penetapan tersangka harus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi di tingkat penyidikan.

Pencarian alat bukti dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan melihat siapa yang berpotensi menjadi tersangka.

"KPK langsung menetapkan tersangka dan tidak pernah ada pemeriksaan pemohon sebagai calon tersangka. Ini tidak sesuai dengan SOP (prosedur operasional standar) baku kegiatan penyidikan dan KUHAP," kata Agus.

Dalam sidang Irman dan Sugiharto, saksi-saksi yang hadir melontarkan pernyataan yang berbeda soal keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP. Keterangan dalam sidang, kata Agus, juga tidak bisa digunakan menjadi alat bukti dalam penyidikan kasus Novanto.

Dengan demikian, ia menganggap KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi.

"Dalam perkara a quo, alat bukti sah yang mana yang digunakan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa pemohon melakukan pidana," kata Agus.

Setya Novanto menggungat status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Dalam kasus ini, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Diah Anggraini merupakan mantan Sekjen Kemendagri menyatakan, diajak salah satu terpidana kasus korupsi KTP elektronik untuk bertemu Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com