JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (20/9/2017).
Menteri Eko akan dihadirkan di persidangan untuk kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan terkait opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2016.
Ia akan menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.
"Besok kami menghadirkan Mendes," kata jaksa penuntut KPK, Takdir Suhan lewan pesan singkat, Selasa (19/9/2017).
KPK menyatakan sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk Eko terkait kasus suap yang menjerat dua anak buahnya itu.
(Baca juga: Mendes Tak Yakin Suap Anak Buahnya ke BPK Bisa Beli Opini WTP)
Selain menghadirkan Menteri Eko, jaksa penuntut KPK juga mendatangkan auditor BPK Andi Bonanganom.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor sebelumnya, terungkap bahwa Menteri Eko Sandjojo pernah bertemu dengan auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Hal tersebut terungkap lewat kesaksian Ighfirli, tenaga kontrak di Kemendes PDTT.
Firli dalam kesaksiannya menyatakan, pada 4 Mei 2017 ada pertemuan yang diikuti Menteri Eko. Saat itu, Firli bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo membawa berkas untuk janjian bertemu Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Jaksa kemudian bertanya siapa saja yang ada pada pertemuan tersebut. Selain Menteri Eko, kata Firli, ada juga Sekjen Kemendes Anwar Sanusi.
"Waktu itu yang masuk ada Pak Sekjen (Kemendes), sama Pak Menteri Eko," kata Firli, di ruang sidang Tipikor, Rabu (30/8/2017).
(Baca: Sebelum OTT KPK, Menteri Desa Pernah Bertemu dengan Auditor BPK)
Jaksa lalu bertanya apakah saat pertemuan itu ada dari pihak BPK. Pada waktu itu, Firli mengaku tidak tahu siapa dari pihak BPK.
Namun, saat proses penyidikan, Firli baru mengetahui kalau ada Rochmadi, yang merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.
"Saya tahu dalam proses penyidikan," ujar Firli.
Jaksa bertanya apa yang dibahas pada pertemuan tersebut. Firli menduga, jika bertemu dengan BPK, tentu yang dibahas mengenai masalah opini.