JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Eko akan bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
"Pasti akan kami hadirkan untuk memberikan klarifikasi di persidangan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Baca: Suap Auditor BPK untuk Tutupi Temuan Rp 550 Miliar di Kemendes
Eko sebelumnya juga pernah diperiksa dalam tahap penyidikan.
Namun, ia menyatakan tidak mengetahui adanya perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara ini, Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.
Sugito yang didakwa bersama-sama Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo, diduga memberikan uang Rp 240 juta kepada dua pejabat BPK tersebut.
Menurut jaksa, uang Rp 240 juta itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain itu, suap tersebut diduga untuk menutupi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp 550 miliar.