JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terungkap Menteri Desa PDTT Eko Sandjojo pernah bertemu dengan Auditor BPK Rochmadi Saptogiri.
Hal tersebut terungkap lewat kesaksian Ighfirli, tenaga kontrak di Kemendes PDTT. Firli dalam kesaksiannya menyatakan, pada tanggal 4 Mei 2017 ada pertemuan yang diikuti Menteri Eko.
Saat itu, Firli bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo membawa berkas untuk janjian bertemu Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Jaksa kemudian bertanya siapa saja yang ada pada pertemuan tersebut. Selain Menteri Eko, kata Firli, ada juga Sekjen Kemendes Anwar Sanusi.
"Waktu itu yang masuk ada Pak Sekjen (Kemendes), sama Pak Menteri Eko," kata Firli, di ruang sidang Tipikor, Rabu (30/8/2017).
(Baca: PNS Kemendes Patungan Gunakan Uang Pribadi untuk Menyuap Auditor BPK)
Jaksa lalu bertanya apakah saat pertemuan itu ada dari pihak BPK. Pada waktu itu, Firli mengaku tidak tahu siapa dari pihak BPK. Namun, saat proses penyidikan, Firli baru mengetahui kalau ada Rochmadi, yang merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.
"Saya tahu dalam proses penyidikan," ujar Firli.
Jaksa bertanya apa yang dibahas pada pertemuan tersebut. Firli menduga, jika bertemu dengan BPK, tentu yang dibahas mengenai masalah opini.
"Apakah dengar bicara opini laporan keuangan Kemendes dan lain-lain?" tanya Jaksa.
(Baca: Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Auditor BPK Rp 240 Juta demi Opini WTP)
Firli mengaku sempat berbicara dengan Jarot.
"Saya bicara dengan Pak Jarot. Saya tugas lapangan pengen tahulah. Pak WTP pasti? beliau jawab, wes ngerti," ujar Firli.
"(Apa) Yang saudara tangkap, jawaban apa?" tanya jaksa lagi.
"Oh berarti sudah WTP. (Itu) Pemahaman saya," ujar Firli.