Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Sosok Sederhana, Mendes Tak Percaya Irjen Terlibat Suap

Kompas.com - 27/05/2017, 21:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku heran Inspektur Jenderal Kemendes Sugito ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.

Sebab, kata Eko, Sugito termasuk pegawai yang kerap menyuarakan antikorupsi di Kemendes. Pembentukan Satgas Pungli dan Satgas Reformasi di Kemendes pun atas inisiatif Sugito.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Sugito dilantik sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kemendes.

(Baca: Suap Diduga Diberikan Pihak Kemendes ke BPK agar Dapat Opini WTP)

"Jadi saya juga tidak percaya orang se-vokal beliau dalam pemberantasan korupsi di kementerian ini bisa terjebak dalam hal ini (dugaan kasus suap)," ujar Eko di Kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Menurut Eko, Sugito juga sosok yang rajin. Ia sering mengajarkan dan membimbing pejabat lainnya.

Tak jarang, Sugito pulang larut karena kebiasaannya tersebut.

Eko melanjutkan, sisi lainnya adalah Sugito merupakan sosok pribadi sederhana.

Menurut Eko, untuk menuju rumah Sugito yang berlokasi di kawasan Bojong, Bogor, harus melewati gang sempit.

"Saya juga minta istri saya dan dharmawanita mengunjungi istri beliau (Sugito) di rumahnya. Rumahnya kecil, masuk gang," kata Eko.

KPK menangkap Sugito, kemarin. Dalam konferensi yang digelar hari ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito dan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo sebagai tersangka atas dugaan suap terkait penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

KPK juga menetapkan pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli sebagai tersangka pada kasus ini.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Sugito dan Jarot sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.

(Baca: KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Jadi Tersangka Suap)

Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Rachmadi dan Ali Sadli.

Kedua pegawai BPK tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Dugaan Suap Auditor BPK dan Irjen Kemendesa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com