JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman untuk tidak memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.
"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa KPK telah menerima surat undangan dari Pansus Hak Angket DPR yang ditujukan terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.
Surat tersebut ditandatangani pejabat Sekretariat Jenderal DPR RI.
(baca: Undang Direktur Penyidikan KPK, Pansus Angket Klaim Kantongi Izin)
Dalam surat tersebut dijelaskan perihal undangan untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket pada Selasa pukul 19.30 WIB.
Sejak awal, KPK menduga pembentukan Pansus tidak sesuai dengan aturan hukum. Hal itu diperkuat dengan keluarnya pandangan sejumlah ahli hukum beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa sebelumnya menegaskan Aris akan hadir. Ia mengklaim, Pansus telah mengantongi izin untuk mengundang Aris.
"Dia ini kan penyidik Polri yang tentunya atasannya Kapolri. Mekanisme itu sudah kami tempuh," kata Agun.
(baca: Ketua Pansus Angket: KPK "Legawa" Saja, Mari Duduk Bareng)
Salah satu poin yang akan didalami terkait dugaan pertemuan penyidik KPK dengan sejumlah anggota Komisi III.
Agun menuturkan, meski telah dibantah Aris, namun ia berharap penjelasan disampaikan dalam forum resmi.
"Jadi kalau benar adanya dalam sebuah forum yang terbuka, bukan tertutup," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.