Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Advokat Pengawal Pancasila Yakin MK Tolak Gugatan Perppu Ormas

Kompas.com - 30/08/2017, 11:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan uji materi terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah pihak.

Anggota FAPP, I Wayan Sudirta mengatakan, ada beberapa alasan uji materi tersebut bakal ditolak.

Salah satunya, kedudukan hukum para pemohon masih menjadi poin yang dipersoalkan.

"Permohonan para pemohon ditolak yakin seyakin-yakinnya. Alasan pertama, dari segi legal standing saya lihat tidak cukup kuat. Bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersolakan, diragukan, berputar-putar berganti-ganti (pemohonnya)," kata Sudirta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

(baca: Pensiunan TNI-Polri hingga Veteran Dukung Perppu Ormas)

Pendiri Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), I Wayan Sudirta, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2017)Fachri Fachrudin Pendiri Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), I Wayan Sudirta, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2017)
Alasan berikutnya, lanjut Sudirta, Perppu Ormas diterbitkan sesuai undang-undang dan kondisi yang mendesak.

Mengacu pada survei yang dilakukan Wahid Foundation bersama Lingkar Survei Indonesia pada 2016 menyebutkan bahwa 11 juta dari 150 juta penduduk muslim Indonesia mengaku siap melakukan tindakan radikal.

Jumlah tersebut sama dengan 7,7 persen dari total penduduk muslim Indonesia.

(baca: Agum: Ada 10-20 Purnawirawan TNI-Polri Terpengaruh Paham Radikal)

Sedangkan 600 ribu orang atau 0,4 persen penduduk muslim Indonesia pernah melakukan tindakan radikal.

"Dimana alasan mendesaknya? Ambil contoh, penelitian Yenny Wahid, Institute misalnya menyatakan sekitar 11 juta masyarakat kita sudah dipengaruhi untuk mengikuti ideologi lain di luar NKRI. Apakah ini bukan dalam keadaan mendesak?" kata dia.

Sudirta menilai tidak tepat anggapan bahwa penerbitan Perppu Ormas menjadi bukti pemerintah tidak demokratis.

(baca: Komisi II Upayakan Percepat Pembahasan Perppu Ormas)

Menurut dia, pemerintah tetap memberi ruang bagi ormas yang dibubarkan. Caranya, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com