Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas

Kompas.com - 07/08/2017, 15:16 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dianggap tidak memiliki kegentingan untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Hal itu menjadi salah satu alasan yang disampaikan Yusril Izha Mahendra dalam sidang uji materi terhadap Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Uji materi diajukan oleh juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Adapun tiga hakim konstitusi dalam sidang panel ini adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman serta Hakim konstitusi Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Yusril selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan perihal permohonan pengujian formil dan materiil.

Pada gugatan formil, Yusril mempertanyakan prosedur pembentukan Perrpu Ormas. Menurut Yusril, tidak ada kegentingan yang menerangkan perihal pembentukan Perppu Ormas.

"Dasar pembentukan perppu (harus) sesuai asas kegentingan yang memaksa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 22 Ayat 1 (UUD 1945)," kata Yusril.

(baca: Hindari Persekusi, Salah Satu Alasan Penerbitan SKB Mantan Anggota HTI)

Pada objek materiil, secara spesifik yusril mempersoalkan dihapuskannya badan peradilan sebagai pihak yang berwenang menilai suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

"Dulunya, itu pengadilan lah yang harus menilai, sebab kalau ada dispute (perbedaan pendapat) seperti HTI, ajaran Khilafah misalnya, pemerintah mengatakan itu bertentangan dengan Pancasila, (tetapi) HTI bilang 'tidak', kan mesti ada pihak ketiga yang memutuskan. Saya pikir itu adalah due process of law," kata Yusril.

"Sepanjang awal reformasi kita banyak sekali bicara tentang check and balances. Supaya kewenangan pemerintah itu dibatasi, ada check and balances dari lembaga lain. Karena itu kalau dispute mestinya diselesaikan melalui pihak ketiga oleh pengadilan, tapi semua ini dieliminir oleh Perppu dan kewenangan untuk menilai (suatu ormas) bertentangan dengan Pancasila, sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah," tambah dia.

(baca; HTI: Yang Hate Speech Itu Ulah Oknum)

Pada sidang sebelumnya, Yusril membandingkan penerbitan Perppu Ormas dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diterbitkan setelah peristiwa Bom Bali.

Pasca-penerbitan Perppu Terorisme, aparat keamanan langsung bergerak menangkap orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana khusus tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com