JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Agum Gumelar mengatakan, forum pensiunan seperti LVRI, FKPPI, PP Angkatan Laut, PP Angkatan Darat, hingga PP Polri mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait organisasi masyarakat.
Perppu tersebut menjadi landasan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap ingin menjadikan Indonesia sebagai negara khilafah.
"Kami sudah menghadap Menko Polhukam (Wiranto) pada 12 Juni untuk memberi dukungan terhadap langkah pemerintah bubarkan ormas," ujar Agum di kantor PP Polri, Jakarta, Senin (28/8/2017).
(baca: Komisi II Upayakan Percepat Pembahasan Perppu Ormas)
Setelah itu, mereka juga menemui Presiden Joko Widodo dan menyampaikan dukungan yang sama.
Agum mengatakan, forum purnawirawan tidak akan membiarkan ormas-ormas yang memiliki dasar negara selain Pancasila berkuasa di Indonesia.
Polri maupun TNI, kata dia, tak bisa bersikap netral melihat ancaman tersebut.
"Kita harus tegas pada ancaman NKRI dan Pancasila. Dari manapun datangnya ancaman itu, kami tidak boleh bersikap netral, kami harus membela," kata Agum.
(baca: Agum: Ada 10-20 Purnawirawan TNI-Polri Terpengaruh Paham Radikal)
Agum mengatakan, dukungannya kepada Perppu Ormas tidak lantas memihak satu kepentingan elite politik tertentu.
Sikap tersebut semata membela kepentingan bangsa dan demi keutuhan NKRI.
Forum persatuan purnawirawan juga menyuarakan beberapa sikap terkait Perppu Ormas tersebut.
(baca: Istana: Penerapan Sanksi Pidana Perppu Ormas Tak Akan Serampangan)
Mereka meminta agar ormas yang cenderung beraktivitas radikal, melakukan gerakan separatis dan menimbulkan ketidaktertiban dalam bermasyarakat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Agum menambahkan, pihaknya juga mendesak DPR RI agar menyetujui Perppu Ormas menjadi Undang-undang.
"Kami juga akan surati ke pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan partai politik," kata Agum.
DPR tengah membahas Perppu Ormas. Nantinya, DPR akan mengambil keputusan apakah menerima atau menolak Perppu tersebut menjadi UU.
Sementara di Mahkamah Konstitusi tengah dilakukan uji materi Perppu Omas yang diajukan sejumlah pihak.