Uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah pihak.
Anggota FAPP, I Wayan Sudirta mengatakan, ada beberapa alasan uji materi tersebut bakal ditolak.
Salah satunya, kedudukan hukum para pemohon masih menjadi poin yang dipersoalkan.
"Permohonan para pemohon ditolak yakin seyakin-yakinnya. Alasan pertama, dari segi legal standing saya lihat tidak cukup kuat. Bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersolakan, diragukan, berputar-putar berganti-ganti (pemohonnya)," kata Sudirta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
(baca: Pensiunan TNI-Polri hingga Veteran Dukung Perppu Ormas)
Mengacu pada survei yang dilakukan Wahid Foundation bersama Lingkar Survei Indonesia pada 2016 menyebutkan bahwa 11 juta dari 150 juta penduduk muslim Indonesia mengaku siap melakukan tindakan radikal.
Jumlah tersebut sama dengan 7,7 persen dari total penduduk muslim Indonesia.
(baca: Agum: Ada 10-20 Purnawirawan TNI-Polri Terpengaruh Paham Radikal)
Sedangkan 600 ribu orang atau 0,4 persen penduduk muslim Indonesia pernah melakukan tindakan radikal.
"Dimana alasan mendesaknya? Ambil contoh, penelitian Yenny Wahid, Institute misalnya menyatakan sekitar 11 juta masyarakat kita sudah dipengaruhi untuk mengikuti ideologi lain di luar NKRI. Apakah ini bukan dalam keadaan mendesak?" kata dia.
Sudirta menilai tidak tepat anggapan bahwa penerbitan Perppu Ormas menjadi bukti pemerintah tidak demokratis.
(baca: Komisi II Upayakan Percepat Pembahasan Perppu Ormas)
Menurut dia, pemerintah tetap memberi ruang bagi ormas yang dibubarkan. Caranya, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemudian, Penerbitan Perppu masih bisa diperdebatkan di MK.
"Tersedia cukup lembaga dan jalur untuk menempuh upaya hukum utntuk membela hak-haknya," kata Sudirta.
MK menggelar sidang terkait Perppu Ormas pada hari ini. Agendanya, mendengarkan kererangan Pemerintah dan pihak terkait.
Ada tujuh pihak yang mengajukan gugatan. Diantaranya Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Adapun FAPP menjadi pihak terkait. FAPP merasa menjadi pihak yang terkena dampak jika ada perubahan terhadap Perppu Ormas.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/30/11114781/forum-advokat-pengawal-pancasila-yakin-mk-tolak-gugatan-perppu-ormas