Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kriminalisasi, Beberapa Pasal dalam Perppu Ormas Perlu Direvisi

Kompas.com - 04/08/2017, 17:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menilai, Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatasi persoalan diskriminasi dan intoleransi.

Perppu dinilai cenderung selaras dengan prinsip siracusa atau prinsip pembatasan kebebasan berpendapat.

Alasannya, Perppu Ormas diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya kelompok anti-Pancasila yang membahayakan negara.

Namun, menurut Imdadun, ada beberapa pasal yang perlu direvisi agar tidak menimbulkan persoalan baru dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

"Perppu bisa menjadi jawaban atas persoalan intoleransi dan Diskriminasi. Namun ada beberapa pasal api menimbulkan masalah baru. Perppu bisa diterima tapi harus direvisi," ujar Imdadun, dalam diskusi bertajuk 'Melawan Intoleransi dengan Perda, Perlukah?', di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).

Baca: Perppu Ormas Dinilai Beri Peluang Pemerintah Bertindak Subjektif

Imdadun menjelaskan, dalam Perppu Ormas terdapat beberapa pasal yang bersinggungan dengan hak berserikat, berkumpul, kebebasan berpendapat, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.

Dia mencontohkan, pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum ormas tanpa melalui putusan pengadilan.

Selain itu, Imdadun berpendapat, penerapan sanksi pidana terhadap pengurus dan anggota yang dilarang pemerintah berpotensi terjadinya kriminalisasi.

Perppu Ormas mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus.

Asas tersebut mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Sementara itu, Pasal 82A Perppu Ormas menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca: Perppu yang Dinanti dan yang Ditakuti

"Pencabutan status badan hukum berakibat pidana terhadap anggota dan pengurusnya. Ini bisa berujung pada kriminalisasi, ini agak berbahaya. Seharusnya pendekatan lebih berkeadilan," ujar dia.  

"Kewenangan Kemenkumham (mencabut status badan hukum) berpotensi menjadikan perppu sebagai 'jaring cantrang' bagi semua kelompok," kata Imdadun.

Oleh karena itu, Imdadun mengusulkan Perppu Ormas perlu direvisi dengan mengembalikan ketentuan putusan pengadilan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU Ormas.

Sejak diterbitkan, Perppu Ormas menuai pro dan kontra di masyarakat.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Setelah menerbitkan Perppu Ormas, pemerintah kemudian mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) lantaran dianggap anti-Pancasila.

HTI dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

Kompas TV Menurutnya pemerintah punya bukti yang kuat terkait kasus pembubran HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com