Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Pertimbangkan Permohonan Putusan Sela Uji Materi Hak Angket DPR

Kompas.com - 29/08/2017, 16:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mempertimbangkan penerbitan putusan provisi atau putusan sela atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan, perihal putusan provisi sudah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Hal ini disampaikan Arief dalam sidang uji materi terkait Hak Angket DPR terhadap KPK yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

"Putusan Provisi sudah dibahas di RPH tapi belum diputuskan," kata Arief.

 

(baca: Undang Direktur Penyidikan KPK, Pansus Angket Klaim Kantongi Izin)

Sementara Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa Putusan Provisi kerap dimintakan oleh pemohon. Namun, MK tidak selalu mengabulkan.

Ia menjelaskan, MK dalam menerbitkan putusan Provisi mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya aspek kemanfaatan.

Ia mencontohkan, penerbitan putusan provisi pada permohonan yang diajukan oleh Mantan Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pada 2009 silam.

(baca: Pimpinan KPK Minta Direktur Penyidikan Tak Hadiri Pansus Angket)

Saat itu, MK menerbitkan putusan sela, yakni meminta Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden saat itu untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Bibit dan Chandra bila keduanya dinyatakan sebagai terdakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kalau Bibit-Chandra diberhentikan, sementara MK belum mengeluarkan putusan, maka KPK lumpuh, kan ada lima (pimpinan), yang dua diberhentikan sementara, yang satu habis masa jabatan, maka tingal dua pimpinan, dia (kpk) tidak bisa ambil keputusan," kata Fajar saat ditemui di MK.

Terkait putusan Provisi yang dimintakan pemohon uji materi kali ini, kata Fajar, menjadi kewenangan penuh hakim konstitusi.

(baca: Tanpa Klarifikasi KPK, Pansus Angket Umumkan 11 Temuan Sementara)

Sebelumnya, pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 meminta MK menerbitkan putusan Provisi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menjelaskan bahwa putusan provisi perlu segera diterbitkan untuk menghentikan proses angket oleh pansus hak angket DPR RI terhadap KPK.

Jika tidak, putusan final MK atas permohonan yang diajukan pihaknya bisa menjadi sia-sia.

"MK tentu sadar 60 hari pansus bekerja dan kemudian ada rekomendasi. Proses pengujian ini berpacu dengan proses politik. Jadi akan mengecewakan jika harapan kami tidak bisa terkabul," kata Donal Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Kompas TV Siapa "Jenderal" Dibalik Kasus Novel baswedan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com