JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa sidang pleno terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) akan disidangkan lusa, Rabu (30/8/2017).
"Rabu 30 Agustus 2017 pada pukul 11.00 WIB," kata Arief dalam sidang panel uji materi yang diajukan oleh dua anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Untuk diketahui, ada tujuh gugatan terhadap Perppu Ormas yang sudah diajukan ke MK.
1. Permohonan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 diajukan oleh Afriady Putra.
2. Permohonan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
3. Permohonan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.
4. Permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni.
5. Permohonan nomor perkara 49/PUU-XV/2017 diajukan oleh Persatuan Islam.
6. Permohonan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama empat Organisasi Keagamaan, yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.
7. Permohonan nomor perkara 52/PUU-XV/2017 diajukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yakni Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis.
(Baca juga: RUU Terorisme dan Perppu Ormas Dinilai Bentuk Negara Ambil Jalan Pintas)
Adapun agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pemerintah dan pihak terkait, yakni dari Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Sekretariat Nasional Advokat Indonesia (Seknas Advokat).
Arief mengatakan, seluruh pemohon gugatan terhadap Perppu Ormas disidangkan bersama lantaran memiliki pokok persoalan yang sama, termasuk permohonan yang diajukan oleh dua anggota ACTA.
"Materinya (permohonan) sama dengan perkara sebelumnya, sehingga diputuskan meskipun perbaikannya baru diterima secara tertulis tapi sudah kami bahas di dalam air RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," kata Arief.