JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai Revisi Undang-Undang Anti Terorisme dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas merupakan bentuk sekuritisasi yang dilakukan oleh negara.
Kecenderungan mengambil kebijakan sekuritisasi, lanjut Al Araf, dinilainya karena ingin mengambil jalan pintas untuk menghadapi suatu persoalan.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertema "Melawan Ekstremisme dan Terorisme dalam Negara Hukum dan Demokrasi, Telaah atas RUU Anti Terorisme dan Perppu Ormas" di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
"Kecenderungan sekuritisasi salah satu cirinya ingin proses jalan pintas, sehingga mengabaikan prinsip penting dalam hukum dan aspek manusia dan negara demokrasi itu sendiri," kata Al Araf.
Ia mengatakan, revisi UU Anti Terorisme pasca terjadinya kasus bom Thamrin seolah dipercepat.
(Baca: RUU Anti-terorisme, Penegak Hukum Dapat Sadap Terduga Teroris Tanpa Tunggu Izin)
Pemerintah dianggap ingin membuat peraturan yang keras dalam menghadapi terorisme. Di dalamnya kemudian dimasukan aturan mulai dari pencabutan kewarganegaraan, keterlibatan militer dalam penanganan teroris, sampai soal program deradikalisasi.
Namun, keterlibatan militer dalam kasus terorisme dinilai bentuk pendekatan yang bisa berujung tindakan represif. Program deradikalisasi juga dikritiknya sebagai bentuk "penculikan", karena orang yang mengikuti program tersebut diambil tanpa diketahui keluarga atau pengacara.
"Ini kecenderungan negara melihat suatu ancaman, kemudian ditafsirkan ini negara gawat kalau tidak ambil jalan pintas. Saya melihat negara sedang mengambil proses sekuritisasi," ujar Al Araf.
Al Araf pun menilai Perppu Ormas juga muncul karena dampak Pilkada DKI Jakarta.
(Baca: Pasal "Guantanamo" Kemungkinan Dihapus dari RUU Anti-terorisme)
"Artinya apa, dinamika ini tidak lepas dari politisasi isu, yang sebenarnya persoalan tadi masih bisa ditangani secara normal, tapi kemudian enggak sabar, diambil jalan pintas. Jadilah Perppu Ormas," ujar Al Araf.
Perppu Ormas juga dianggap cara pemerintah memangkas jalur pembubaran ormas yang seharusnya melalui mekanisme pengadilan. Padahal, perppu ini bukan jawaban untuk mengatasi kelompok fundametalisme serta persoalan radikalisme.
"(Negara) seolah-olah berpikir jalan ini cuma ini loh, tidak berpikir cukup dalam, cukup cerdas, bahwa enggak bisa persoalan ini didekati dengan cara jalan pintas," ujar Al Araf.
Perppu tersebut bisa membuat orang mencap pemerintah melakukan tindakan sewenag-wenang.
"Ini menurut saya ada keliru dalam rezim pemerintah ini dalam melihat dinamika atau ancaman. Padahal banyak rumus lain kalau negara cukup sabar dalam mengatasi itu," ujar dia.