Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dibubarkan, ACTA Ikutan Gugat Perppu Ormas

Kompas.com - 23/08/2017, 16:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis, menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Keduanya beralasan, berlakunya Perrpu Ormas berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.

Hendarsam, salah satu kuasa hukum pemohon uji materi mengatakan bahwa secara formil penerbitan Perppu Ormas telah menyalahi prosedur.

Kesadaran terjadi lantaran tidak ada keadaan genting dan mendesak yang menjadi salah satu alasan penerbitan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

"Tidak adanya keadaan darurat atau keadaan genting ini merupakan tindakan sewenang-wenang pemerintah," kata Hendarsam dalam sidang perdana uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/8/2017).

 

Hendarsam mengatakan, penerbitan Perppu Ormas membatasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Hal ini merugikan hak konstitusional pemohon.

(Baca: Dalam Rekomendasi Rakernas, PAN Minta DPR Kaji Ulang Perppu Ormas)

Hendarsam meminta agar MK mencabut berlakunya Perppu Ormas, sebab bertentangan dengan Pasal 28 E UUD 1945.

"Menyatakan Perppu ormas bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan Perppu Ormas dihapus serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata dia.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Arief Hidayat meminta pemohon lebih memperjelas perihal kerugian konstitusional pemohon.

Selain itu, ia juga meminta pemohon mempertegas permohonan yang diajukan tersebut adalah menguji berlakunya Perppu Ormas (uji formil) atau sejumlah ketentuan dalam Perppu Ormas (uji materiil).

(Baca: Gedung Baru dan Apartemen DPR, Jadi Alat Barter Perppu Ormas?)

"Kalau pengujian formil bisa saja mengatakan bahwa seluruh undangang-undang Perppu ini bertentangankarena proses pembentukannya tidak sesuai dengan undang-undang dan tata cara pembentukan Perpu," kata Arief.

 

Ditemui usai persidangan, Herdiansyah menilai, berlakunya Perppu Ormas mengancam organisasi-organisasi yang ada, termasuk ACTA.

"Kita kan enggak tahu suatu saat (bisa saja) ACTA dibubarin, karena dianggap (bertentangan dengan Pancasila), ini tanpa pengadilan tanpa pembelaan," kata Herdiansyah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com