Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Terorisme dan Perppu Ormas Dinilai Bentuk Negara Ambil Jalan Pintas

Kompas.com - 22/08/2017, 19:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai Revisi Undang-Undang Anti Terorisme dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas merupakan bentuk sekuritisasi yang dilakukan oleh negara.

Kecenderungan mengambil kebijakan sekuritisasi, lanjut Al Araf, dinilainya karena ingin mengambil jalan pintas untuk menghadapi suatu persoalan.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertema "Melawan Ekstremisme dan Terorisme dalam Negara Hukum dan Demokrasi, Telaah atas RUU Anti Terorisme dan Perppu Ormas" di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

"Kecenderungan sekuritisasi salah satu cirinya ingin proses jalan pintas, sehingga mengabaikan prinsip penting dalam hukum dan aspek manusia dan negara demokrasi itu sendiri," kata Al Araf.

Ia mengatakan, revisi UU Anti Terorisme pasca terjadinya kasus bom Thamrin seolah dipercepat.

 

(Baca: RUU Anti-terorisme, Penegak Hukum Dapat Sadap Terduga Teroris Tanpa Tunggu Izin)

Pemerintah dianggap ingin membuat peraturan yang keras dalam menghadapi terorisme. Di dalamnya kemudian dimasukan aturan mulai dari pencabutan kewarganegaraan, keterlibatan militer dalam penanganan teroris, sampai soal program deradikalisasi.

Namun, keterlibatan militer dalam kasus terorisme dinilai bentuk pendekatan yang bisa berujung tindakan represif. Program deradikalisasi juga dikritiknya sebagai bentuk "penculikan", karena orang yang mengikuti program tersebut diambil tanpa diketahui keluarga atau pengacara.

"Ini kecenderungan negara melihat suatu ancaman, kemudian ditafsirkan ini negara gawat kalau tidak ambil jalan pintas. Saya melihat negara sedang mengambil proses sekuritisasi," ujar Al Araf.

 

Al Araf pun menilai Perppu Ormas juga muncul karena dampak Pilkada DKI Jakarta.

(Baca: Pasal "Guantanamo" Kemungkinan Dihapus dari RUU Anti-terorisme)

"Artinya apa, dinamika ini tidak lepas dari politisasi isu, yang sebenarnya persoalan tadi masih bisa ditangani secara normal, tapi kemudian enggak sabar, diambil jalan pintas. Jadilah Perppu Ormas," ujar Al Araf.

Perppu Ormas juga dianggap cara pemerintah memangkas jalur pembubaran ormas yang seharusnya melalui mekanisme pengadilan. Padahal, perppu ini bukan jawaban untuk mengatasi kelompok fundametalisme serta persoalan radikalisme.

"(Negara) seolah-olah berpikir jalan ini cuma ini loh, tidak berpikir cukup dalam, cukup cerdas, bahwa enggak bisa persoalan ini didekati dengan cara jalan pintas," ujar Al Araf.

Perppu tersebut bisa membuat orang mencap pemerintah melakukan tindakan sewenag-wenang.

"Ini menurut saya ada keliru dalam rezim pemerintah ini dalam melihat dinamika atau ancaman. Padahal banyak rumus lain kalau negara cukup sabar dalam mengatasi itu," ujar dia.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com