Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Rekomendasi Rakernas, PAN Minta DPR Kaji Ulang Perppu Ormas

Kompas.com - 23/08/2017, 16:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional memasukkan perihal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas dalam salah satu butir rekomendasi dari Rapat Kerja Nasional PAN.

Ketua Steering Committee Rakernas yang juga Wakil Ketua Umum PAN Didik J Rachbini menilai, Perppu tersebut menimbulkan sejumlah kekhawatiran di masyarakat.

Ia mengatakan, sebagai partai yang lahir di era reformasi, PAN sangat mendukung kebebasan berserikat dan berkumpul karena dijamin UUD 1945.

"PAN menilai Perppu Ormas tersebut perlu dikaji oleh Fraksi PAN secara mendalam di DPR untuk diambil keputusan nantinya di parlemen dengan memerhatikan spirasi masyarakat," ujar Didik, saat membacakan rekomendasi Rakernas PAN, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2017).

Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.

Baca: Di Sidang MK, Yusril Bandingkan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas

Meski fraksinya belum memutuskan sikap terkait Perppu ini, PAN menilai Perppu Ormas mengkhawatirkan karena di dalamnya menghilangkan peran pengadilan untuk membubarkan ormas.

Menurut dia, ketentuan ini tak memberi rasa keadilan karena suatu ormas bisa dibubarkan tanpa melalui pembuktian di pengadilan.

"Perppu boleh tetapi pengadilan jangan dihilangkan. Mungkin waktunya dipersingkat atau hukumannya diperberat. Tapi bukan berarti pengadilannya dihilangkan semua," papar Yandri.

"Kami menganggap kan enggak ada kekosongan hukum kan. Jadi kalaupun nanti cenderung menolak ya kami minta mungkin revisi Undang-undang Ormas. Disempurnakan dengan situasi terkini. Banyak solusinya," lanjut dia.

Kompas TV Megawati, BJ Habibie dan SBY Jadi Pembicara di LIPPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com