Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen ITB Tolak Tas Berisi Uang yang Diberikan Andi Narogong

Kompas.com - 28/08/2017, 15:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Program Studi Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Munawar Ahmad, pernah menolak diberikan uang oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu dikatakan Munawar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).

 Ia dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.

Dalam persidangan, Munawar mengaku bahwa pada saat itu dia ditugaskan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai ketua tim pendamping uji petik.

Menurut Munawar, suatu hari dia dihubungi oleh adik kandung Andi Narogong, Vidi Gunawan.

"Pada saat saya di Jakarta, saya ditelepon Vidi dan minta bertemu di Hotel Atlet. Dia bilang, mohon Bapak bisa membantu kami dalam pelaksanaan proyek," ujar Munawar kepada majelis hakim.

Baca: Jaksa KPK: Andi Narogong Representasi Setya Novanto

Menurut Munawar, saat itu dia menyambut baik keinginan Vidi dan Andi untuk menjadi pelaksana proyek.

Namun, Munawar meminta agar proyek dikerjakan dengan baik.

Kemudian, di akhir pertemuan, menurut Munawar, Vidi memintanya menerima sebuah tas.

"Sebelum saya pergi, Pak Vidi bilang ada tas, suvenir dari Andi untuk Pak Munawar. Tapi saya bilang oh enggak, lalu saya tinggal," kata Munawar.

Menurut Munawar, ia memahami bahwa Vidi dan Andi meminta agar ia membantu mereka dalam pelaksaan proyek e-KTP.

Sebab, saat itu Munawar dan tim pendamping bertugas untuk melakukan verifikasi kelayakan peralatan yang akan digunakan dalam proyek.

Baca: Andi Narogong dan Nazaruddin Atur Pembagian Uang ke Pejabat hingga Politisi

Kompas TV Andi Narogong Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp 2,3 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com