JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Program Studi Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Munawar Ahmad, pernah menolak diberikan uang oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hal itu dikatakan Munawar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).
Ia dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.
Dalam persidangan, Munawar mengaku bahwa pada saat itu dia ditugaskan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai ketua tim pendamping uji petik.
Menurut Munawar, suatu hari dia dihubungi oleh adik kandung Andi Narogong, Vidi Gunawan.
"Pada saat saya di Jakarta, saya ditelepon Vidi dan minta bertemu di Hotel Atlet. Dia bilang, mohon Bapak bisa membantu kami dalam pelaksanaan proyek," ujar Munawar kepada majelis hakim.
Baca: Jaksa KPK: Andi Narogong Representasi Setya Novanto
Menurut Munawar, saat itu dia menyambut baik keinginan Vidi dan Andi untuk menjadi pelaksana proyek.
Namun, Munawar meminta agar proyek dikerjakan dengan baik.
Kemudian, di akhir pertemuan, menurut Munawar, Vidi memintanya menerima sebuah tas.
"Sebelum saya pergi, Pak Vidi bilang ada tas, suvenir dari Andi untuk Pak Munawar. Tapi saya bilang oh enggak, lalu saya tinggal," kata Munawar.
Menurut Munawar, ia memahami bahwa Vidi dan Andi meminta agar ia membantu mereka dalam pelaksaan proyek e-KTP.
Sebab, saat itu Munawar dan tim pendamping bertugas untuk melakukan verifikasi kelayakan peralatan yang akan digunakan dalam proyek.
Baca: Andi Narogong dan Nazaruddin Atur Pembagian Uang ke Pejabat hingga Politisi