JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong bukan seorang yang ahli di bidang teknologi. Ia juga bukan lulusan dari perguruan tinggi mana pun. Bahkan, Andi tak pernah merasakan pendidikan di tingkat sekolah menengah atas.
Namun, siapa sangka pria yang hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP) itu bisa mengendalikan proyek nasional senilai Rp 5,9 triliun. Andi bahkan mengendalikan dari mulai proses pembahasan anggaran, hingga pengadaan dalam proyek pembuatan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Andi yang kini berusia 44 tahun itu harus duduk di kursi terdakwa. Ia diseret ke pengadilan karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.
Representasi Setya Novanto
Kemampuan Andi mengendalikan proyek e-KTP dinilai tak lepas dari kedekatannya dengan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam surat dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Andi sebagai representasi Setya Novanto.
Menurut jaksa KPK, sejak awal pembahasan anggaran, Andi secara aktif melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dalam pembuatan e-KTP. Andi pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Setya Novanto di sebuah hotel di Jakarta.
Saat itu, Setya Novanto dianggap sebagai representasi Partai Golkar yang dikenal sebagai kunci anggaran di DPR.
(Baca: Jaksa KPK: Andi Narogong Representasi Setya Novanto)
Andi Narogong pernah membagikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Penyerahan uang itu dilakukan di ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar, yang saat itu masih dijabat oleh Setya Novanto.
"Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan e-KTP, bertempat di Lantai 12 Gedung DPR, terdakwa beberapa kali memberikan uang kepada pimpinan Banggar," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Menurut jaksa, Andi menyerahkan 3,3 juta dollar AS kepada pimpinan Banggar DPR.
Sebelum itu, Andi juga menyerahkan uang kepada anggota Komisi II dan Banggar DPR. Penyerahan dilakukan di Gedung DPR Senayan, sekitar bulan September-Oktober 2010.
Menurut jaksa, saat itu Andi menggelontorkan uang 2,8 juta dollar AS. Uang itu diberikan agar Komisi II dan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun