JAKARTA, KOMPAS.com - Nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tak lagi disebut secara spesifik dalam surat dakwaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, d
Meski demikian, dalam persidangan, masing-masing anggota DPR akan kembali dikalam persidangan kali ini jaksa KPK ingin lebih fokus pada pembuktian tindak pidana yang dilakukan Andi Narogong.onfirmasi.
"Namun nanti tetap dalam proses persidangan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2017).
Dalam surat dakwaan, perbuatan Andi disebut telah memperkaya beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah 14,6 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.
Baca: Andi Narogong, Lulusan SMP yang Mampu Kendalikan Proyek E-KTP
Menurut jaksa, pada September- Oktober 2010 bertempat di gedung DPR RI, Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR, yakni sebesar 2.8 juta dollar AS, dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek e-KTP.
Kemudian, setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP, bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR, Andi beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, yakni sejumlah 3,3 juta dollar AS.
Baca: Jaksa KPK: Andi Narogong Representasi Setya Novanto
Selanjutnya, untuk memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012, Andi memberikan sejumlah uang kepada Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR, yakni sejumlah 400.000 dollar AS.
Kemudian, Andi memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada anggota DPR Miryam S Haryani.
Sebagian uang yang diberikan kepada Miryam dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara bertahap.