Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Narogong dan Nazaruddin Atur Pembagian Uang ke Pejabat hingga Politisi

Kompas.com - 14/08/2017, 15:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sejak awal diduga sudah merencanakan penggunaan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Keduanya membuat kesepakatan, termasuk soal bagi-bagi uang untuk anggota DPR.

Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

"Terdakwa sebagai orang yang mewakili Setya Novanto dan Nazaruddin yang mewakili Anas Urbaningrum, membuat kesepakatan tentang rencana penggunaan anggaran," ujar jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Sebelumnya, menurut jaksa, Andi beberapa kali melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin. Menurut jaksa, saat itu Novanto dianggap representasi Partai Golkar dan Anas representasi Partai Demokrat.

(Baca: Jaksa KPK: Andi Narogong Representasi Setya Novanto)

Menurut jaksa, Partai Demokrat dan Golkar dianggap mampu mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun.

Andi dan Nazar kemudian menuliskan rencana pembagian uang dalam sebuah catatan. Pertama, sebanyak 51 persen anggaran atau senilai Rp 2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal.

Kemudian, sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun akan dibagi pada beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni sebesar 7 persen atau senilai Rp 365 miliar. Selanjutnya, sebesar 5 persen atau senilai Rp 261 miliar dibagikan kepada Komisi II DPR.

Kemudian, untuk jatah Andi dan Setya Novanto sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574 miliar. Anas dan Nazaruddin juga mendapat bagian yang sama jumlahnya dengan Andi dan Novanto.

(Baca: Mengenal Andi Narogong, Pelaku Utama di Balik Skandal Korupsi E-KTP)

Selain itu, akan digunakan untuk keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen, atau sejumlah Rp 783 miliar.

Dalam kasus ini, Andi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.


 

Kompas TV Andi Narogong Jalani Sidang Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com