Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: DPR Memang Punya Kewenangan Bentuk Angket

Kompas.com - 23/08/2017, 12:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Saptopribowo menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk membentuk hak angket, termasuk angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Joko Widodo, kata Johan, tidak akan mencampuri kewenangan yang dimiliki DPR itu.

"Kalau nanya sikap Presiden soal angket, kan sudah disampaikan. DPR memang punya kewenangan dalam menjalankan fungsinya itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Penegasan soal sikap Presiden disampaikan Johan menanggapi sidang uji materi yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Uji materi dengan nomor perkara perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017 itu terkait penerapan hak angket DPR terhadap KPK.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto hadir sebagai perwakilan pemerintah selaku pembuat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Dalam sidang tersebut, Sigit menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan membentuk hak angket terhadap semua lembaga negara, termasuk KPK. Oleh karena itu, pemerintah meminta MK menolak uji materi yang diajukan.

(Baca: Pemerintah Berharap MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Hak Angket)

Johan menegaskan, pernyataan pihak Kemendagri dalam sidang tersebut semata-mata karena diminta oleh MK untuk menafsirkan UU MD3 terkait kewenangan DPR membentuk angket terhadap KPK.

Hal tersebut bukan berarti bentuk dukungan Presiden terhadap angket atau Pansus Angket KPK.

"Presiden tak bisa mencampuri hak angket itu. Karena itu kewenangan legislatif. Domainnya di legislatif," ucap Johan.

"Harus bisa bedakan antara (proses) yang ada di MK dan sikap Presiden terhadap kewenangan DPR dalam melakukan angket," kata mantan pimpinan KPK itu.

(Baca juga: "Saya Hanya Bacakan Keterangan Presiden, Hak Angket KPK Sudah Benar")

Pemohon nomor perkara 36/PUU-XV/2017 adalah gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Mereka merasa pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK merugikan haknya sebagai warga negara. Sebab, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi sedang dilemahkan.

Pelemahan terhadap KPK akan berdampak memperlemah pengawasan dan memperkecil pengembalian keuangan negara sebagai sumber APBN. Padahal, sedianya secara maksimal keuangan negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemohon meminta MK menegaskan secara eksplisit bahwa hak angket hanya ditujukan terhadap pemerintah.

Sementara, pemohon dengan nomor perkara 37/PUU-XV/2017 adalah Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu menilai ketentuan Pasal 79 Ayat 3 UU MD3 yang mengatur tentang hak angket menimbulkan multitafsir yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.

Pemohon menilai, kegaduhan tersebut merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 79 ayat (3) MD3 dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara hukum.

(Baca juga: Kerja Pansus Angket Berpotensi Mengarah kepada Revisi UU KPK)

Kompas TV Namun, pihak istana menegaskan, presiden tak bisa mengintervensi, karena hak angket adalah kewenangan penuh DPR sebagai lembaga legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com