Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Hanya Bacakan Keterangan Presiden, Hak Angket KPK Sudah Benar"

Kompas.com - 23/08/2017, 07:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk melakukan hak penyelidikan atau angket terhadap seluruh lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini, menurut dia, secara tegas diatur dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan, dia dikasih hak itu interpelasi, angket macam-macam. Pemerintah mengatakan, (angket KPK) ini sudah benar," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017) malam.

"Semuanya (lembaga negara) boleh (diangket). Enggak ada mau pelemahan-pelemahan, seharusnya penguatan. Angket (KPK) sudah betul, angket itu benar ya," ujar dia.

Argumen serupa sebelumnya disampaikan Sigit dalam sidang dalam sidang uji materi yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Uji materi dengan nomor perkara perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017 itu terkait penerapan hak angket DPR terhadap KPK. Sigit hadir sebagai perwakilan pemerintah selaku pembuat undang-undang.

"Saya hanya membacakan keterangan Presiden. Kan yang diminta (penjelasannya) Presiden dan DPR. Ditanya oleh Mahkamah Konstitusi, ada orang mempertanyakan (UU MD3) ini. Kami jelasin," ucap Sigit.

Sigit menegaskan bahwa pemerintah bukan dalam posisi mendukung atau pun tidak mendukung hak angket. Pemerintah selaku pembuat undang-undang hanya menafsirkan UU MD3 karena diminta oleh MK.

"Jadi posisinya itu, kami ini ditanya Mahkamah, diminta keterangannya terkait UU MD3 ini. Bukan soal dukung mendukung, setuju atau tidak setuju," kata Sigit.

(Baca: Pemerintah Berharap MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Hak Angket)

Sementara, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo belum dapat dihubungi Kompas.com untuk dimintai keterangannya soal sikap Presiden terkait angket KPK.

Presiden sendiri sebelumnya sempat didesak sejumlah pihak untuk menghentikan manuver partai politik pendukungnya di DPR yang menggulirkan hak angket.

Sebab, hak angket tersebut banyak dinilai sejumlah pihak sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.

Namun Presiden enggan mencampuri angket KPK karena hal tersebut merupakan wilayah legislatif.

(Baca juga: Formappi: Pansus Angket KPK Akan Rusak Citra Pemerintah)

Kompas TV Pansus Angket KPK Temui Kapolri Minta Dukungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com