JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk melakukan hak penyelidikan atau angket terhadap seluruh lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini, menurut dia, secara tegas diatur dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan, dia dikasih hak itu interpelasi, angket macam-macam. Pemerintah mengatakan, (angket KPK) ini sudah benar," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017) malam.
"Semuanya (lembaga negara) boleh (diangket). Enggak ada mau pelemahan-pelemahan, seharusnya penguatan. Angket (KPK) sudah betul, angket itu benar ya," ujar dia.
Argumen serupa sebelumnya disampaikan Sigit dalam sidang dalam sidang uji materi yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Uji materi dengan nomor perkara perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017 itu terkait penerapan hak angket DPR terhadap KPK. Sigit hadir sebagai perwakilan pemerintah selaku pembuat undang-undang.
"Saya hanya membacakan keterangan Presiden. Kan yang diminta (penjelasannya) Presiden dan DPR. Ditanya oleh Mahkamah Konstitusi, ada orang mempertanyakan (UU MD3) ini. Kami jelasin," ucap Sigit.
Sigit menegaskan bahwa pemerintah bukan dalam posisi mendukung atau pun tidak mendukung hak angket. Pemerintah selaku pembuat undang-undang hanya menafsirkan UU MD3 karena diminta oleh MK.
"Jadi posisinya itu, kami ini ditanya Mahkamah, diminta keterangannya terkait UU MD3 ini. Bukan soal dukung mendukung, setuju atau tidak setuju," kata Sigit.
(Baca: Pemerintah Berharap MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Hak Angket)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.