Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Pansus Angket Berpotensi Mengarah kepada Revisi UU KPK

Kompas.com - 23/08/2017, 09:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan 11 temuan kerja sementara pada Senin (21/8/2017).

Mulai dari status lembaga superbody KPK yang menurut pansus tak siap dikritik, KPK yang kerap menangani sendiri kasus-kasusnya, hingga dugaan abai dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.

Tak menutup kemungkinan, muara dari pansus hak angket KPK adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, hal itu memungkinkan karena jika pansus memberikan hasil akhir berupa rekomendasi berpotensi untuk tak dipatuhi.

"Kalau rekomendasi biasa mungkin enggak dijalankan oleh mereka. Contoh, hasil angket Bank Century. Kan enggak dilaksanakan," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Salah satu poin yang dinilai pansus perlu diperkuat adalah pengawasan internal KPK. Eddy menyinggung soal dugaan penyimpangan oleh penyidik-penyidik KPK yang terbuka dari kasus Miryam S Haryani.

Pengawasan etik oleh internal KPK, menurut dia, harus berjalan secara berkelanjutan. Komite Etik KPK bisa dikembangkan atau diberikan kekuasaan yang lebih besar sehingga dapat betul-betul mengawasi langkah-langkah yang dilakukan penyidik.

"Bagaimana pengawasan yang selama ini dilakukan Komite Etik KPK? Apakah harus muncul dulu kasus baru melakukan pengawasan?" tutur politisi PDI Perjuangan itu.

Namun, jika revisi UU dilakukan, Eddy mennilai penting untuk ditekankan agar jangan sampai KPK merasa dilemahkan. Perbaikan adalah tujuan bersama sehingga komisi antirasuah bisa bekerja sebagai lembaga penegak hukum sesuai UU yang berlaku.

"Kita harus berpedoman pada criminal justice system maupun KUHAP. Jangan menyimpang dari situ," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Sedangkan, pansus melihat kewenangan besar KPK justru disalahgunakan oleh oknum-oknum di dalamnya.

"Seakan KPK mempunyai kekuasaan yang sangat besar, superbody tapi kebesaran itu digunakan oleh oknum untuk melakukan penyimpangan," kata dia.

Namun, semua hal yang dianggap temuan oleh Pansus Angket itu tanpa melalui proses klarifikasi atau menerima penjelasan dari KPK.

(Baca: Tanpa Klarifikasi KPK, Pansus Angket Umumkan 11 Temuan Sementara)

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa enggan menyampaikan muara kerja pansus angket. Menurutnya, pansus saat ini masih bekerja.

"Itu soal nanti. Kami masih kerja dulu," ucap Agun.

Namun, ia menggarisbawahi strategi kerja KPK yang kerap melalui sebuah pembunuhan karakter dan hampir semua kasus selalu dikaitkan dengan opini publik terlebih dahulu.

"Seolah dia menjadi lembaga yang terpercaya selalu seperti dewa. Mata publik tertutup seolah apa yang dikerjakan KPK benar adanya. Padahal menurut saya sampah," kata politisi Partai Golkar itu.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com