JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengimbau para kepala desa untuk tidak takut dalam menggunakan dana desa.
Ia meminta kepala desa melapor apabila ada upaya kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum.
"Untuk kepala desa, kalau ada kriminalisasi, laporkan ke satgas dana desa di 150040," kata Eko dalam diskusi Forum Merdeka Barat, di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).
Baca juga: Cegah Penyimpangan, Masyarakat Diminta Peduli pada Alokasi Dana Desa
Eko memastikan, dalam waktu 2×24 jam, Kementerian Desa akan segera mengirimkan tim untuk melakukan pendampingan. Bahkan, apabila upaya kriminalisasi tersebut dinilai serius dan masif, maka Kemendes akan mengirinkan tim advokasi.
"Karena kepala desa banyak yang ditakutin dijebak, akhirnya jadi nyogok," ucap Eko.
Eko menilai, banyak kepala desa takut mengelola dana desa yang sudah diberikan pemerintah karena adanya sejumlah kasus penyelewengan dana desa.
Menurut Eko, sejauh ini ada 67 kasus penyalahgunaan dana desa yang sudah terbukti dan diputus oleh pengadilan.
Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga ikut menyelidiki penyelewengan dana desa dengan menangkap kepala desa hingga bupati di Pamekasan.
"Hanya 67 kasus dari 74.000 (desa). Jangan sampai itu membuat yang benar jadi takut," ucap Eko.
Baca juga: Bupati Pamekasan Ditangkap, Gubernur Tunjuk Wabup Jadi Pelaksana Tugas
Pemerintah mengucurkan Rp 60 triliun untuk dana desa di Tahun 2017. Rata-rata per desa mendapatkan dana Rp 800,4 juta.