Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus BLBI?

Kompas.com - 02/08/2017, 19:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Effendi Muchtar memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Ada beberapa pertimbangan hakim hingga memutuskan menolak gugatan Syafruddin.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak dalil pihak Syafruddin soal penuntutan kasus tersebut telah daluwarsa.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syafruddin Temenggung

Pada surat perintah penyidikan, menurut Hakim, Syafruddin disangkakan melangar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyebutkan, karena ancaman hukuman pasal tersebut pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, maka sesuai Pasal 78 KUHP, masa daluwarsa penuntutan kasus yang menjerat Syafruddin adalah 18 tahun.

Masa ini terhitung satu hari setelah dilakukannya tindak pidana.

Tindak pidana yang diduga dilakukan Syafruddin, lanjut Hakim, yakni tanggal 26 April 2004. Maka, masa daluwarsa kasus itu yakni 27 April 2022.

Dalam hal ini, hakim sependapat dengan pernyataan Ahli Hukum Pidana Adnan Paslydja yang dihadirkan KPK.

"Sehingga petitum (dalil) pemohon pada poin 10 tersebut adalah tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak," kata Hakim Effendi, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Baca: Periksa Eks Kepala BPPN dalam Kasus BLBI, Apa yang Digali KPK?

Hakim juga menolak permintaan pihak Syafruddin bahwa UU Tipikor berlaku surut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan KPK telah dibentuk tahun 2002.

Dengan demikian, menurut hakim, UU Tipikor tidak berlaku surut karena tindak pidana yang diduga dilakukan Syafruddin tahun 2004.

"Sehingga permintaan pemohon pada poin 9 sepanjang UU Tipikor berlaku surut adalah tidak beralasan dan harus ditolak," ujar Hakim.

 

Penetapan tersangka sah

Terkait penetapan tersangka, hakim berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Syafruddin sudah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. 

Penilaian ini berdasarkan alat bukti yang disaDitolakmpaikan KPK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com