Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden PKS: Kalau Negara Genting, Mustahil Presiden Bisa Nge-Vlog

Kompas.com - 25/07/2017, 13:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan, negara tidak sedang dalam kondisi genting saat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sohibul mengatakan, PKS tidak melihat ada kegentingan dari radikalisme sebagaimana yang selalu disampaikan pemerintah. Sohibul pun mengajak masyarakat berpikir tentang kebiasaan-kebiasaan Presiden RI Joko Widodo yang senang membuat vlog.

Dari vlog yang tersebar luas itu, tentunya orang bisa menilai bahwa tidak sedang terjadi kegentingan di negeri ini.

"Kalau memang ada kegentingan di negeri ini, sudah mustahil Presiden bermain vlog dengan hanya sekadar, kalau kata orang Sunda, ngangon kambing dan main-main dengan kodok," kata Sohibul dalam acara halal bihalal FPKS, di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Lebih lanjut, Sohibul mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 memiliki banyak kekurangan.

(Baca: Istana: Penerapan Sanksi Pidana Perppu Ormas Tak Akan Serampangan)

Selain soal tidak terpenuhinya unsur kegentingan, dia mengatakan beleid ini menunjukkan kemunduran sebuah negara hukum. Pasalnya, pembubaran ormas tidak lagi melalui proses peradilan, melainkan hanya berdasarkan penilaian pemerintah. Itu pun hanya diputuskan dalam waktu satu pekan.

"Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ketika payung hukum yang dibuat melanggar hukum itu sendiri, maka ini berarti melanggar prinsip negara hukum," kata Sohibul.

Tentu saja, kata dia, DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu saat pembahasan. Kalau menolak, otomatis aturan tentang ormas kembali menggunakan UU lama.

Halal bihalal Fraksi PKS ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi diantaranya Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf al Jufri, Presiden PKS Sohibul Iman, serta Ketua Fraksi PKS DPR-RI Jazuli Juwaini.

Kompas TV Presiden PKS Kritisi Keluarnya Perppu Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com