Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin: Kami Undang HTI Berdialog agar Tak Salah Paham Perppu Ormas

Kompas.com - 24/07/2017, 10:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan dirinya bersedia untuk berdialog dengan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut politisi yang akrab disapa Cak Imin itu, Perppu Ormas tidak bertujuan untuk mengekang kebebasan berserikat dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun, untuk menjaga empat pilar kebangsaan yakni, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

"Kami siap mengundang (HTI) ke sini supaya tidak salah paham dengan Perppu (ormas) yang memang ini untuk menjaga prinsip bernegara," ujar Muhaimin saat ditemui usai menghadiri acara diskusi bertajuk Merawat Keindonesiaan: Tolak Radikalisme, Lawan Intoleransi di Graha Gus Dur, kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).

(Baca: Istana: Penerapan Sanksi Pidana Perppu Ormas Tak Akan Serampangan)

Meski demikian, lanjut Muhaimin, HTI berhak mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhaimin menegaskan, PKB bersedia mendampingi upaya hukum HTI dalam memenuhi hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

"Saya hormati HTI. Kalau perlu kami siap dampingi HTI untuk menguji hak-hak hukumnya. Bukan hanya mempersilakan," ucapnya. Sebelumnya,

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai penerbitan Perppu Ormas sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, HTI juga mendaftarkan gugatan uji materi ke MK untuk membatalkan Perppu Ormas.

Selain mengajukan gugatan uji materi HTI pun menggalang dukungan penolakan dengan melobi sejumlah pimpinan fraksi di DPR.

"Perppu itu jelas kezaliman pemerintah, bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Pemerintah mau membubarkan HTI tapi tidak sesuai undang-undang," ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).

Kompas TV Menurutnya pemerintah punya bukti yang kuat terkait kasus pembubran HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com