DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ormas, Indra, mengatakan, sanksi yang diterapkan bagi ormas yang melakukan berbuatan korupsi pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 hanya berupa administratif.
Indra mengatakan, dalam Pasal 59 ayat 2 huruf a Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan, "ormas dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Ini kan dilarang nih (terima sumbangan), nah salah satu yang melanggar Undang-Undang itu kan korupsi. Yang dilarang itu pencucian uang. Nah ketika itu terjadi pada ormas tertentu dia menerima (sumbangan) hasil korupsi atau menjadi tempat pencucian uang, sanksinya dalam perppu ini cuma administratif," kata Indra.
Hal itu disampaikannya usai diskusi publik bertema "Pro dan Kontra Perppu No 2 Tahun 2017 dalam Tinjauan Hukum Tata Negara" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2017).
(Baca: Mengukur Kegentingan Pembubaran HTI dan Penerbitan Perppu Ormas)
Sebab, lanjut Indra, pada Pasal 60 ayat 1 perppu tersebut, sanksi untuk ormas yang melanggar Pasal 59 ayat 2 huruf a hanya berupa sanksi administratif.
Pasal 60 ayat 1 berbunyi, "ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat 1 dan 2 dijatuhi sanksi administrasi".
Menurut dia, ini menjadikan ormas yang menerima sumbangan gratifikasi, korupsi atau menjadi tempat pencucian uang hanya terkena sanksi ringan.
"Padahal korupsi dalam konteks hukum kita itu eXtra ordinary crime. Derajat pelanggarannya berat dan sangat berat. Tapi dalam perspektif perppu, diclusterkan dalam pelanggaran administratif saja. Enggak ada pidana, administratif doang," ujar Indra.
(Baca: Peneliti LIPI: Meski Menuai Kritik, Substansi Perppu Ormas Dibutuhkan)
Dirinya tak tahu apa tujuan pembuat perppu ini hanya menerapkan sanksi administratif bagi ormas yang melanggar ketentuan tadi. Namun, dia berpendapat hal ini sama saja mentolerir bentuk perilaku korupsi.
"Makanya saya katakan ini aneh, seolah-olah perppu ini permisif, toleran terhadap tindakan korupsi dan pencucian uang. Harusnya korupsi dan pencucian uang derajatnya lebih berat dibandingkan ormas melakukan kekerasan," ujar Indra.