Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Ormas Dinilai Toleran Terhadap Korupsi

Kompas.com - 22/07/2017, 04:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ormas, Indra, mengatakan, sanksi yang diterapkan bagi ormas yang melakukan berbuatan korupsi pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 hanya berupa administratif.

Indra mengatakan, dalam Pasal 59 ayat 2 huruf a Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan, "ormas dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Ini kan dilarang nih (terima sumbangan), nah salah satu yang melanggar Undang-Undang itu kan korupsi. Yang dilarang itu pencucian uang. Nah ketika itu terjadi pada ormas tertentu dia menerima (sumbangan) hasil korupsi atau menjadi tempat pencucian uang, sanksinya dalam perppu ini cuma administratif," kata Indra.

Hal itu disampaikannya usai diskusi publik bertema "Pro dan Kontra Perppu No 2 Tahun 2017 dalam Tinjauan Hukum Tata Negara" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2017).

(Baca: Mengukur Kegentingan Pembubaran HTI dan Penerbitan Perppu Ormas)

Sebab, lanjut Indra, pada Pasal 60 ayat 1 perppu tersebut, sanksi untuk ormas yang melanggar Pasal 59 ayat 2 huruf a hanya berupa sanksi administratif.

Pasal 60 ayat 1 berbunyi, "ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat 1 dan 2 dijatuhi sanksi administrasi".

Menurut dia, ini menjadikan ormas yang menerima sumbangan gratifikasi, korupsi atau menjadi tempat pencucian uang hanya terkena sanksi ringan.

"Padahal korupsi dalam konteks hukum kita itu eXtra ordinary crime. Derajat pelanggarannya berat dan sangat berat. Tapi dalam perspektif perppu, diclusterkan dalam pelanggaran administratif saja. Enggak ada pidana, administratif doang," ujar Indra.

(Baca: Peneliti LIPI: Meski Menuai Kritik, Substansi Perppu Ormas Dibutuhkan)

Dirinya tak tahu apa tujuan pembuat perppu ini hanya menerapkan sanksi administratif bagi ormas yang melanggar ketentuan tadi. Namun, dia berpendapat hal ini sama saja mentolerir bentuk perilaku korupsi.

"Makanya saya katakan ini aneh, seolah-olah perppu ini permisif, toleran terhadap tindakan korupsi dan pencucian uang. Harusnya korupsi dan pencucian uang derajatnya lebih berat dibandingkan ormas melakukan kekerasan," ujar Indra.

Kompas TV Menurutnya pemerintah punya bukti yang kuat terkait kasus pembubran HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com