Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Ormas Dinilai Berpotensi Timbulkan Kesewenangan Pemerintah

Kompas.com - 25/07/2017, 05:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (Yappika) Hendrik Rosdinar mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah cukup jelas mengatur mekanisme pembubaran ormas yang dianggap mengancam kedaulatan negara.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pun dinilai Hendrik menjadi tidak tepat.

Hal ini disampaikan Hendrik, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

"Perppu Ormas ini dapat menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah, abuse of power. Sehingga menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan negara hukum serta mengancam hak asasi manusia," kata Hendrik.

Menurut Hendrik, pembubaran suatu ormas melalui tahapan pengadilan sudah cukup adil. Jika pun pemerintah menilai UU ormas yang ada belum memadai, maka sedianya pemerintah mengajukan rancangan undang-undang perubahan atas UU Ormas kepada DPR.

"Tidak perlu membentuk perppu melainkan mulai membahas RUU Perkumpulan yang akan lebih tepat mengatur organisasi yang berbasiskan keanggotaan, dibandingkan dengan UU Ormas," kata dia.

Koalisi masyarakat, kata Hendrik, juga berharap DPR tak menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sebab, jika disetujui akan menjadi ancaman bagi seluruh gerakan masyarakat sipil.

(Baca: DPR Diharapkan Tak Setujui Perppu Ormas)

Misalnya, bagi organisasi buruh, organisasi petani, organisasi jurnalis, kelompok anti-korupsi, kelompok pegiat HAM, kelompok pejuang tata pemerintah yang demokratis, dan organisasi lainnya.

Dengan Perppu Ormas, pemerintah dikhawatirkan dapat membubarkan organisasi masyarakat sipil dengan alasan-alasan yang masih dapat diperdebatkan dan dibantah.

"Kami mendesak agar DPR menolak pengesahan Perppu Ormas. Penolakan Perppu Ormas, selain karena proses pembentukannya bermasalah, substansinya bermasalah," kata dia.

Sementara aktivis hak asasi manusia, Maria Katarina Sumarsih mengatakan, koalisi masyarakat sipil mendukung sepenuhnya upaya pemerintah menindak berbagai kelompok intoleran. Namun, sedianya tetap dilakukan dalam koridor negara demokrasi dan negara hukum.

Menurut Sumarsih, pembentukan perppu justru membahayakan kehidupan negara Indonesia yang demokratis dan berdasarkan hukum.

"Perppu tidak hanya dapat menyasar kepada kelompok yang intoleran tetapi juga menyasar kepada kelompok-kelompok organisasi maayarakat lainnya karena pemerintah dapat sepihak membubarkannya dengan berbagai alasan," kata Sumarsih.

(Baca juga: "Kegentingan Perppu Ormas Jelas, Ada Organisasi Anti-Demokrasi dan Pancasila")

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya membantah pemerintha memiliki kepentingan politik dengan menerbitkan Perppu Ormas. Menurut Wiranto, perppu diterbitkan bukan dimaksudkan agar pemerintah bisa berlaku sewenang-wenang.

"Penerbitan Perppu itu bukan kepentingan pemerintah semata-mata. Bukan kepentingan Pak Jokowi-JK, kepentingan Wiranto, tidak. Itu kepentingan bangsa dan negara. Kalau mau cari enak ya tidak usah bikin perppu," kata dia.

(Baca: Wiranto Bantah Penerbitan Perppu Ormas Sarat Kepentingan Politik)

Kompas TV Tolak Perppu Ormas, HTI Mengadu ke Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com