JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ia menilai, langkah KPK ini karena desakan dan pemberitaan yang muncul di publik, bukan karena KPK memiliki dua alat bukti.
Fahri menilai, langkah KPK ini serupa dengan penetapan Budi Gunawan yang menjadi calon Kapolri sebagai tersangka pada 2015 lalu. Pada akhirnya, penetapan tersangka tersebut dibatalkan pengadilan.
"Ini sama saja dengan KPK menetapkan Budi Gunawan tersangka waktu itu. Karena beritanya sudah ramai ke mana-mana, Budi Gunawan rekening gendut, begitu kan. Alat bukti enggak ada, lalu dengan megang selembar kertas diumumkan itu (penetapan tersangka)," kata Fahri di Jakarta, Senin (17/7/2017).
(Baca: Lika-liku Setya Novanto dan Kasus-kasus Korupsi yang Diusut KPK)
Fahri mengatakan, indikasi bahwa KPK bekerja berdasarkan tekanan dan desakan publik dapat dilihat dari pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Jumat (14/7/2017) pekan lalu. Saut menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tidak akan mengecewakan publik.
"Kita prihatin karena ini kan sesuatu yang mendadak, diumumkan malam-malam, dan diawali pernyataan KPK tidak akan mengecewakan rakyat dalam kasus e-KTP," ucap Fahri.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dengan dugaan terlibat dalam korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
(Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP)
"KPK menetapkan Saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Ia juga diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.