Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akui Serahkan Draft Putusan Uji Materi UU Peternakan

Kompas.com - 03/07/2017, 12:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mengakui pernah menyerahkan draf putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada orang dekatnya, Kamaludin.

Hal itu dikatakan Patrialis saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2017).

Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Awalnya, pada 5 Oktober 2016, Patrialis bermain golf bersama Kamaludin di Jakarta Golf Club Rawamangun.

(baca: Patrialis: Demi Allah, Tidak Pernah Satu Rupiah Pun Saya Terima Uang)

Seusai permainan, Patrialis lebih dulu meninggalkan lapangan golf. Menurut Patrialis, saat itu Kamaludin ikut mengantarnya hingga ke tempat parkir.

"Pak Kamal ikut sampai ke mobil saya, waktu itu saya memang bawa draft yang belum final itu, dan dia baca itu," ujar Patrialis kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(baca: Saling Bantah soal Uang 10.000 dollar AS untuk Umrah Patrialis)

Patrialis mengatakan, draft tersebut kemudian diserahkan kepada Kamaludin. Patrialis mengatakan, ia hanya ingin agar Kamaludin mengetahui draft yang belum diputuskan itu.

"Pertama karena itu memang putusan yang belum final. Kedua, itu hanya spontanitas saya saja. Saya tidak bepikir lebih jauh," kata Patrialis.

Kepada jaksa, Patrialis mengatakan bahwa ia sama sekali tidak merasa curiga terhadap Kamaludin.

Ia merasa telah mengenal Kamaludin selama bertahun-tahun.

Apalagi, menurut Patrialis, dalam setiap pertemuan dengan Kamaludin dan Basuki Hariman, tidak pernah sekali pun dibicarakan soal uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com