Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Voucher Uang Rp 2 Miliar untuk Patrialis Ditulis Inisial MK

Kompas.com - 19/06/2017, 15:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Voucher uang senilai Rp 2 miliar yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, diberi inisial MK. Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap Patrialis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, dua orang yang diduga memberikan suap kepada Patrialis.

Awalnya, majelis hakim menanyakan kepada Fenny, apa maksud inisial MK yang tertulis dalam laporan pembukuan perusahaannya. Dalam catatan pembukuan itu ditulis adanya penarikan uang Rp 2 miliar untuk keperluan MK.

"MK itu maksudnya Muhammad Kamaludin. Itu kode saya sama Pak Basuki," ujar Fenny kepada majelis hakim.

(Baca: Patrialis: Demi Allah, Tidak Pernah Satu Rupiah Pun Saya Terima Uang )

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa  menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana. Segala pemberian itu disampaikan Basuki dan Fenny melalui orang dekat Patrialis, Kamaludin.

Menurut Fenny, ia pernah diminta oleh Basuki yang merupakan atasannya, untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar yang akan diberikan kepada Kamaludin. Selanjutnya, Fenny meminta Dewi, staf bagian keuangan, agar mencatat penarikan uang itu untuk keperluan MK.

(Baca: Disebut Ditangkap Bersama Wanita, Patrialis Merasa Dibunuh Karakternya)

Majelis hakim kembali menanyakan kepada Fenny, apakah ia mengetahui bahwa nama Kamaludin tidak menggunakan Muhammad. Namun, Fenny menjelaskan bahwa istilah MK itu sudah sering ia gunakan saat berbicara dengan Basuki.

"Saya suruh tulis di voucher dengan tulisan MK, karena Bu Dewi kalau ambil uang selalu tanya ditulisnya untuk keperluan apa," kata Fenny.

Kompas TV Hakim Konstitusi non aktif. Patrialis Akbar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jakarta. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap lebih dari 2 miliar Rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com