JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, memohon kepada majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mengizinkan pemindahan status tahanan.
Patrialis meminta agar majelis hakim mengizinkan dirinya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Hal itu dikatakan Patrialis saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017).
Menurut Patrialis, permintaan itu disampaikan terkait kondisi kesehatannya.
"Mengingat alasan kesehatan, kalau bisa saya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Kami sudah baca KUHAP, tapi kami serahkan pada kebijakan yang mulia," ujar Patrialis kepada majelis hakim.
(baca: Disebut Ditangkap Bersama Wanita, Patrialis Merasa Dibunuh Karakternya)
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango memberikan kebebasan bagi Patrialis untuk mengajukan permohonan, apabila itu diatur dalam undang-undang.
Namun, atas permohonan itu, majelis hakim akan melakukan pertimbangan.
Nawawi juga mempersilakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan tanggapan atas permohonan Patrialis.
(baca: Voucher Uang Rp 2 Miliar untuk Patrialis Ditulis Inisial MK)
Menurut hakim, tanggapan jaksa akan ikut dipertimbangkan sebelum hakim mengambil keputusan.
Sejak ditangkap pada Januari 2017, Patrialis ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK.
Dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP dijelaskan bahwa tahanan rumah adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman terdakwa.
Terdakwa tidak diizinkan keluar rumah, kecuali ada keadaan tertentu, seperti harus menjalani pengobatan.
Sementara, dalam Pasal 22 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan kota memaksudkan seorang terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau di tempat kediaman terdakwa.
Kemudian, terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor diri pada waktu yang telah ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.