JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Menurut dia, Perppu bisa saja diterbitkan jika pengambilan keputusan terhadap sejumlah isu dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu mengalami kebuntuan atau deadlock hingga ke tingkat sidang paripurna.
Sebab, jika RUU Pemilu berakhir dengan voting di paripurna, maka pemerintah tak memiliki suara.
"Opsi kami, kalau sampai deadlock di paripurna, ya sudah kita kembali ke undang-undang lama. Paling ada Perppu dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi yang serentak. Karena kami kan enggak ikut voting di paripurna," kata Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Baca: Pemerintah Tak Hadir, Pansus RUU Pemilu Batal Putuskan 5 Isu Krusial
Voting isu tersisa mungkin dilakukan jika pengambilan keputusan tak mencapai titik temu di tingkat pansus.
Akan tetapi, kata Tjahjo, kemungkinan penerbitan Perppu masih jauh.
"Itu kan masih jauh lah. Kami lihat ada titik terang," ujar mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Pansus RUU Pemilu menjadwalkan pembahasan lima isu krusial pada Rabu siang.
Pembahasan tersebut sempat tertunda karena pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial sempat direncanakan akan dilakukan Selasa (13/6/2017) kemarin.
Adapun lima isu krusial tersebut di antaranya soal ambang batas pencalonan Presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.