JAKARTA, KOMPAS.com - Molornya penyelesaian pembahasan RUU Pemilu ditengarai akan membuat biaya Pemilu 2019 membebani keuangan negara.
Alasannya, meski yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih rendah dibandingkan pemilu periode sebelumnya, usulan tersebut kemungkinan hanya akan masuk dalam satu tahun anggaran.
"Ya mestinya tahun tunggal, karena untuk 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Arief mengatakan, pada periode sebelumnya, anggaran epmilu bisa diajukan dalam tiga tahun anggaran meskipun lebih besar secara nominal.
Ketika ditanya apakah ini akan membebani keuangan negara, Arief tidak bisa berkata banyak.
"Ya, karena UU-nya belum selesai. Kalau UU-nya selesai tahun lalu kan kami bisa bikin tiga tahun anggaran. Ini kenapa tidak dibikin (tahun jamak) ya karena UU-nya belum selesai," kata dia.
Dalam RDP dengan Komisi II DPR, KPU mengusulkan anggaran Pemilu 2019 sebesar Rp 15,2 triliun.
Menurut Arief, pada periode sebelumya KPU mengusulkan anggaran pemilu lebih besar.