Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pansus Angket KPK Sebut Hak Angket Sah dan Konstitusional

Kompas.com - 13/06/2017, 23:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket KPK Dossy Iskandar menghormati langkah KPK yang hendak meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 79 ayat 3 Undang-undang MD3.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan hanya lembaga pemerintah yang bisa diinvestigasi oleh DPR melalui hak angket.

"Ya meminta tafsir itu sah saja karena memang ini tak bisa hanya diperdebatkan dan membutuhkan suatu penyelesaian hukum," ujar Dossy kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2017).

Namun, Dossy menilai langkah DPR yang melancarkan hak angket kepada KPK juga telah mempertimbangkan adanya pasal tersebut.

(Baca: Ketua Pansus Angket KPK: Enggak Ada Urusan, Jalan Terus...)

Menurut Dossy, pasal tersebut tidak serta merta menjadi dasar bila KPK tak bisa menjadi obyek hak angket DPR.

Sebab, kata Dossy, KPK juga tergolong sebagai lembaga pemerintah. Ia memaparkan dalam UUD 1945 tercantum adanya kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Menurut Dossy, KPK masuk ke dalam bagian eksekutif karena menjalankan tugas kepolisian dalam hal penyidikan dan kejaksaan dalam hal penuntutan.

"Kepolisian dan kejaksaan masuk ke mana? ya masuk ke eksekutif, lembaga pemerintah, bisa menjadi obyek hak angket DPR. Karena itu KPK masuk juga ke lembaga pemerintah karena menjalankan tugas kepolisian dan kejaksaan," kata Dossy.

Ia pun menyatakan KPK memang lembaga yang independen namun bukan berarti tak bisa menjadi obyek hak angket DPR.

Politisi Partai Hanura itu menyatakan, yang tidak bisa menjadi obyek hak angket DPR ialah lembaga yang bersifat merdeka, dalam hal ini ialah lembaga peradilan.

Ia menegaskan KPK sama sekali tak menjalankan fungsi peradilan, sebab hakim pengadilan tipikor sekalipun tidak bertanggung jawab kepada KPK, melainkan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Nah, KPK bukan institusi yang merdeka, tetapi independen, merdeka dan independen itu beda, jadi hak angket ini tidak melanggar undang-undang yang ada," lanjut dia.

Sejumah pihak mempermasalahkan soal keabsahan hak angket. Salah satunya karena Pansus Hak Angket KPK tak diisi oleh perwakilan semua fraksi di DPR.

(Baca: Penggunaan Hak Angket di DPR Tak Pengaruhi Kerja KPK)

Bahkan, KPK juga melakukan kajian untuk memastikan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket KPK sudah sesuai hukum.

Adapun Pasal 79 ayat 3 UU MD3 berbunyi sebagai berikut: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 4)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com