JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, penggunaan hak angket di DPR tak mempengaruhi kerja KPK.
KPK, kata dia, tetap menangani kasus-kasus korupsi seperti biasa.
Menurut Syarif, sejauh ini belum ada kerja lembaga antikorupsi itu yang terganggu dengan proses angket di DPR.
"Kami juga masih tetap melaksanakan kerja-kerja kami seperti biasa, enggak merasa terganggu juga dengan proses angket ini," kata Syarif, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Sejumlah kalangan pernah menilai hak angket ini bakal mengganggu kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
(Baca: Laode M Syarif: Angket Tak Cocok untuk Lembaga seperti KPK)
Salah satunya Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. Dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/6/2017), Ray menyatakan KPK bukanlah lembaga pemerintah melainkan lembaga negara yang bersifat independen, sehingga tidak mungkin diangket.
Menurut Ray, gencarnya pembentukan panitia khusus memperlihatkan bahwa hak angket KPK bukan untuk kepentingan publik secara umum, melainkan hanya untuk kepentingan anggota DPR semata.
"Angket DPR soal KPK ini hanya semata memenuhi ambisi DPR untuk terus menerus mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Ray.
Hak angket terhadap KPK diketahui dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
(Baca: Kaji Pansus Angket DPR, Ini yang Dibahas KPK dengan Indriyanto)
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi.
Penggunaan hak angket kemudian muncul. Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam kasus korupsi e-KTP, banyak pihak disebut menerima aliran dana. Diantaranya para anggota DPR.