JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan dua kepala dinas di Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua staf di DPRD dan seorang pegawai negeri sipil sebagai tersangka.
"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan ke tingkat penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Keenam tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki dan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.
Kemudian, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat sebagai tersangka.
Menurut Basaria, dalam kasus ini masing-masing kepala dinas diduga memberikan suap kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim,Moch Basuki. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 150 juta yang ditemukan di ruang kerja Basuki.
Menurut Basaria, uang tersebut diberikan untuk pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017 dan terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Dalam kasus ini, Bambang, Anang dan Rohayati yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Basuki, Santoso dan Rahman yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Enam Pejabat Pemprov Jatim yang Ditangkap Tiba di Gedung KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.