JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI sepakat menambah jumlah 15 kursi DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu.
"Kita sepakati di 15 (kursi)," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Pada Senin (29/5/2019), Pansus telah menyepakati penambahan 19 kursi DPR RI. Terkait usulan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Pemerintah menawarkan 10-15 kursi saja.
(baca: Ini Daerah yang Kebagian Alokasi 19 Kursi DPR RI)
Opsi tersebut diambil dari hasil simulasi yang telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri.
Tjahjo menuturkan, pihaknya memahami alasan DPR yang mengusulkan penambahan 19 kursi. Salah satunya demi alasan pemeratan.
"Paham lah itu kan demi pemerataan, dan sebagainya. Tapi kalau memungkinkan antara 10 hingga 15," ujar Tjahjo.
(baca: Pansus Anggap Duit Rp 38 Miliar Per Tahun Tak Berat untuk Tambah 19 Kursi DPR)
Soal pembagian wilayah, Pemerintah menyerahkannya kepada Pansus. Namun, Tjahjo menyampaikan usul penambahan kursi untuk beberapa daerah, yakni masing-masing satu kursi untuk Kalimantan Barat, Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
"Soal pembagian terserah Pansus," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.
Palu kesepakatan pun diketuk. Namun, perihal pembagian wilayah akan ditentukan belakangan.
Adapun hitungan Pansus RUU Pemilu sebelumnya, penambahan kursi 19 DPR RI dibagikan untuk sejumlah wilayah.
(baca: Ketua Pansus Pemilu Sebut Jika Kursi DPR Tak Ditambah akan Timbul Gejolak)
Penambahan tersebut tanpa redistribusi atau realokasi kursi. Salah satunya adalah Kalimantan Utara sebagai provinsi baru.
Kaltara mendapatkan jatah tiga kursi sesuai dengan jumlah kursi minimum dalam satu daerah pemilihan.
Sedangkan empat daerah lainnya mendapatkan jatah dua kursi, yakni Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung.
Sedangkan daerah yang akan mendapatkan alokasi satu kursi tambahan, yani Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menuturkan, redistribusi atau realokasi kursi tak dilakukan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Oleh karena itu, daerah yang kursinya sempat diambil untuk daerah lain dipulihkan jumlah kursinya. Diikuti dengan penyesuaian di beberapa daerah lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.