JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu menyepakati penambahan kursi DPR RI sebanyak 19 kursi.
Saat ini, jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.
Jika usulan tersebut juga disepakati pemerintah, akan ada 579 kursi yang diperebutkan pada Pemilu 2019.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengungkapkan, ada sejumlah alasan penambahan 19 kursi ini.
Alasan itu, di antaranya, mempertimbangkan faktor jumlah penduduk dan luas wilayah.
Selain itu, ada beberapa wilayah yang alokasi kursinya diambil oleh daerah lain karena pemekaran sehingga perlu dikembalikan.
"Pertimbangan utama itu kan keadilan, proporsional, pemerataan, berdasarkan jumlah penduduk," kata Riza, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Penambahan 19 kursi DPR RI tersebut tak disertai redistribusi atau realokasi kursi.
Dengan demikian, tak ada daerah yang dikurangi jumlah kursinya sekalipun dinilai memiliki jumlah kursi yang berlebih.
Baca: Pansus Pemilu Sepakati Penambahan 19 Kursi DPR RI
Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi timbulnya gejolak.
"Tidak mengurangi yang sudah telanjur lebih. Kalau Sulsel (Sulawesi Selatan) itu lebihnya empat, kalau dikurangi empat nanti ribut. NTT (juga) lebih, kalau dikurangi ribut," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Adapun rincian penambahan 19 kursi tersebut, terdiri dari daerah yang kursinya akan ditambah dua, ditambah satu, dan daerah baru yakni Kalimantan Utara.
Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung diproyeksikan mendapat alokasi dua kursi tambahan.
Sementara, daerah yang akan mendapatkan alokasi satu kursi tambahan, yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.