Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Kursi DPR Dinilai Tidak Tingkatkan Kualitas Keterwakilan

Kompas.com - 29/05/2017, 16:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menilai bahwa rencana penambahan jumlah kursi DPR melalui RUU Penyelenggaraan Pemilu bukan solusi nyata untuk meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat.

Menurut Heroik, hubungan kedekatan masyarakat dan perwakilannya di DPR tidak diukur dari seberapa banyak jumlah kursi yang ada.

"Penambahan kursi bukan menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kualitas representasi (keterwakilan). Dengan basis data jumlah penduduk apa akan menaikkan kualitas representasi. Menurut saya hubungan kedekatan masyarakat dengan perwakilannya tidak diukur dari jumlah kursi," ujar Heroik dalam sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

(Baca: Penambahan Kursi DPR untuk Siapa?)

Heroik mengusulkan dua langkah yang bisa menjadi solusi peningkatanan kualitas keterwakilan, selain penambahan kursi yang dianggap tidak efektif.

Pertama, memperkecil besaran daerah pemilihan (dapil). Dengan demikian anggota DPR bisa dengan mudah menyerap aspirasi konstituennya.

Kedua, yakni penataan ulang (reformulasi) dapil sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Menurut dia, basis data jumlah penduduk digunakan untuk mengatur ulang proporsionalitas kursi di provinsi, bukan dengan menambah kursi melainkan realokasi kursi.

Sebab, kata Heroik, ada beberapa provinsi yang mengalami over representative.

"Proporsionalitas kursi ke provinsi bisa dilakukan berdasarkan data jumlah penduduk tapi bukan dengan menambah kursi," kata Heroik.

"Sederhananya UU Pemilu hanya perlu mencantumkam prinsip pembagian dapil yakni, kesinambungan, kesetaraan dan integralitas. Sedangkan untuk teknis pembagian dapil diserahkan ke KPU," tambah dia.

(Baca: Menyoal Urgensi Rencana Penambahan Kursi di DPR)

Dalam pembahasan RUU Pemilu, Pemerintah mengusulkan penambahan maksimal lima kursi untuk tambahan kekurangan kursi di 3 wilayah, yaitu Kalimantan Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.

Lima kursi lagi untuk daerah otonom baru. Sedangkan, DPR menginginkan penambahan hingga 19 kursi untuk mengatasi kekurangan keterwakilan.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com