Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Jabatan Hakim Lanjut ke Tingkat Panja

Kompas.com - 29/05/2017, 16:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim lanjut ke tingkat pembahasan di Panitia Kerja (Panja).

Kesepakatan diambil pada Rapat Komisi III DPR dan Pemerintah. Hadir perwakilan Pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mewakili Pemerintah membacakan pandangan Presiden atas RUU tersebut.

"Pemerintah sependapat dengan DPR untuk membentuk UU tentang jabatan hakim. Berkaitan materi muatan, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/5/2017).

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menyampaikan sejumlah poin pertimbangan dari Pemerintah. Pertama, soal penentuan status dan kedudukan hakim sebagai pejabat.

"Penentuan status dan kedudukan hakim merupakan hal yang utama untuk dibahaa dalam substansi undang-undang dalam jabatan hakim," ujar dia.

Kedua, adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi sejumlah undang-undang.

Pertama, uji materi soal pembatalan norma yang mengatur bahwa seleksi dan pengangkatan hakim dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Selain itu, uji materi yang menyatakan status hakim adhoc merupakan open legal policy yang dapat sewaktu-waktu diubah oleh pembentu undang-undang.

(Baca: Ikatan Hakim Indonesia Minta Jokowi Tolak RUU Jabatan Hakim)

Ketiga, lingkup kewenangan masing-masing lembaga terkait telah diatur. Hal-hal lainnya, kata Yasonna, akan disampaikan pada pembahasan di tingkat Panja.

"Pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara mendalam sesuai dengan mekanisme dalam perundang-undangan," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

11 Poin Krusial

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan juga menyampaikan 11 poin krusial dalam RUU Jabatan Hakim.

"Hal-hal krusial yang diatur di dalam pembentukan RUU tentang Jabatan Hakim pasca harmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI," kata Trimedya.

Beberapa di antaranya adalah menambahkan hakim militer dalam ruang lingkup jabatan hakim, mengubah pengaturan pendelegasian mengenai kode etik dan pedoman prilaku hakim yang semula diatur oleh KY dan MA menjadi diatur Peraturan Pemerintah.

Hingga menambahkan norma mengenai hak hakim yang diberikan secara proporsional sesuai dengan kedudukan hakim di lingkungan peradilan dan kemampuan keuangan negara.

Kompas TV Majelis hakim yang menyidangkan pekara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com