JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewajibkan semua daerah tingkat II yakni kabupaten/kota punya mobil pemadam kebakaran.
"Jangan sampai ada kabupaten/kota tak punya mobil pemadam kebakaran," kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
"Bagaimana anggaran pusatnya tiap tahun harus ditingkatkan. Target kita seluruh daerah tingkat II sudah punya mobil pemadam kebakaran," tambah dia.
Bahkan kata Tjahjo, daerah yang padat penduduknya, minimal satu kecamatan punya satu mobil pemadam kebakaran lengkap.
(Baca: Pemerintah Minta Maaf kepada Petugas Damkar dan Satpol PP)
"Daerah yang padat penduduk minimal satu kecamatan punya mobil pemadam kebakaran lengkap," ujar dia.
Tjahjo mengungkapkan, bahwa ada negara yang secara rutin mengganti mobil pemadam kebakarannya per dua tahun sekali. Mobil bekas di negara-negara tersebut bisa dimanfaatkan oleh Indonesia.
"Jepang lewat Jica, Qatar, Australia. Itu bisa dimanfaatkan, dua tahun di sana kan kalau di sini cukup bagus. Di sini ada mobil Damkar yang hampir 20 tahun masih dipakai," kata dia.
Tak hanya itu, ia juga ingin agar petugas Damkar dilatih secara profesional, agar bisa dimaksimalkan untuk penanggulangan kebencanaan selain kebakaran.
(Baca: Mendagri Minta Tiap Pemda Punya Satuan Pemadam Kebakaran)
"Pemadam kebakaran dilatih, dididik supaya lebih profesional. Jadi tidak hanya bisa dimanfaatkan pas kebakaran saja. Tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk BNPB ketika ada bencana kebakaran hutan dan lain-lain," ungkap Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.