Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Industri Dianggap Berperan Hilangkan Cap Negatif bagi Narapidana

Kompas.com - 09/05/2017, 21:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi menilai, membentuk lembaga pemasyarakatan dengan kegiatan industri menjadi bagian penting dalam pembinaan terhadap narapidana.

Pasalnya, lanjut Mualimin, kegiatan industri menjadi bekal pengalaman kerja bagi narapidana saat bebas.

Hal tersebut disampaikan Mualimin dalam seminar yang digelar Kementerian Hukum dan HAM RI dengan tema "Peran Swasta dalam Mewujudkan Kemandirian Lapas Industri" di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017).

Mualimin menyatakan, lapas dengan industri yang melibatkan narapidana di dalamnya dinilai bisa menghilangkan stigma negatif terhadap sosok narapidana.

"Lapas industri sebagai bagian dari pembinaan ini baik untuk menghilangkan stigma label bahwa warga binaan sering dicap sampah masyarakat, atau orang-orang yang tersesat," kata Mualimin dalam sambutannya.

Ia melanjutkan, melalui kegiatan lapas industri, narapidana diharapkan selesai menjalani masa hukumannya dapat berguna bagi bangsa dan negara.

Khusus Indonesia, kegiatan ini bisa membantu narapidana yang bebas menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Maka diharapkan setiap orang termasuk yang jadi penghuni lapas dapat menyokong produktivitas dengan adanya kegiatan-kegiatan lapas industri," ujar Mualimin.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak pada kesempatan yang sama mengatakan, lapas industri bisa berguna agar narapidana yang selesai menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat menjadi orang berguna.

"Meskipun ia telah tersesat, tidak boleh selalu ditunjukkan pada narapidana bahwa dia itu penjahat. Sebaliknya dia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia," ujar Wayan, dalam kesempatan yang sama.

Beberapa dasar hukum tentang pengelolaan industri di lapas sudah ada, misalnya UUD 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menkumham RI Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lapas, dan beberapa aturan lainnya.

Tiga hal yang mendorong keberhasilan lapas industri sebagai pembinaan untuk napi menurutnya ada tiga hal, pertama dari napi itu sendiri, petugas lapas, dan keluarga.

"Asumsinya kalau napi enggak mau berubah, mau diapapun juga enggak bisa. Tapi kalau mau berubah peran petugas jadi penting. Tidak cukup itu saja, peran keluarga penting untuk mediasi mereka nanti keluar," ujar Wayan.

(Baca: Upaya Lapas Kediri Membangun Hubungan Baik dengan Warga Binaannya)

Beberapa contoh negara yang menerapkan lapas industri, lanjut Wayan, seperti Hongkong atau Amerika Serika.

"Kalau di Amerika beberapa negara khususnya california punya komplek industri khusus (napi)," ujar Wayan.

Sementara di Tanah Air, lapas industri sendiri sudah berjalan di sejumlah tempat. Seperti di Lapas Binjai, Lapas Sukamiskin, Lapas Karawang, Lapas Semarang, Lapas Madiun, Lapas Porong dan lainnya. Lapas tersebut bergerak di berbagai bidang produksi.

Kompas TV Insiden Lapas Melebihi Batas (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com