JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial sudah memanggil Cak Budi, Kamis (4/5/2017), untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan uang donasi masyarakat.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, selanjutnya, pihaknya menyerahkan kasus Cak Budi itu kepada kepolisian untuk ditangani.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat, baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur," ujar Khofifah melalui siaran pers resmi, Jumat (5/5/2017).
(baca: Cak Budi Minta Maaf Beli Fortuner dan iPhone 7 Pakai Dana Donasi)
Polisi yang mempunyai kewenangan memeriksa serta mengaudit aliran dana yang keluar-masuk dari rekening Cak Budi, khususnya dana para donatur.
Permohonan maaf Cak Budi, lanjut Khofifah, tak akan memengaruhi proses hukum yang akan dilakukan polisi.
"Yang bersangkutan (Cak Budi) memang telah mengklarifikasi serta meminta maaf. Namun, proses selanjutnya adalah menjadi domain dari kepolisian," ujar Khofifah.
Pengusutan oleh polisi, lanjut Khofifah, sangat penting. Secara khusus untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan uang dari donatur tersebut benar-benar ada atau tidak.
(baca: Belajar dari Kesalahan, Cak Budi Akan Bentuk Lembaga Pengumpul Dana)
Cak Budi alias Budi Utomo, warga Desa Talo, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebelumnya mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf memakai uang donasi sosial dari masyarakat.
Cak Budi ketahuan menggunakan donasi sosial itu untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan iPhone 7.
Cak Budi mengatakan, niatnya membeli mobil Fortuner untuk keperluannya dalam menyalurkan donasi kegiatan sosial.
Mobil Fortuner ia pilih karena dianggap mampu menjangkau lokasi yang sulit dan jauh dengan cepat.
Sementara iPhone 7, yang dibeli dengan uang donasi sosial, menurut dia, karena kebutuhan untuk merekam kegiatannya. Termasuk menyimpan file dalam ukuran besar.
Cak Budi mengatakan, mobil Fortuner tersebut sudah ia jual kembali. Sementara iPhone 7 akan dijual hari ini.
Uangnya dia klaim sudah disumbangkan ke organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jakarta.
Cak Budi mengaku dirinya tidak tahu kalau perbuatannya sudah melanggar.