Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mensos agar Kejadian Cak Budi Tidak Terulang

Kompas.com - 04/05/2017, 19:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Dana harus disosialisasikan ulang.

Hal tersebut disampaikan Khofifah menanggapi kasus Cak Budi alias Budi Utomo, warga Malang, Jawa Timur yang menggunakan uang donasi sosial untuk membeli mobil dan ponsel.

Sosialisasi ulang, menurut Khofifah, perlu lantaran dua aturan tersebut sudah dibuat cukup lama.

"Soal sosialisasinya sudah harus dilakukan. Apakah ini sosialisasinya mesti dimaksimalkan. Undang-Undangnya kan Nomor 9 tahun 1961, PP-nya tahun 80, jadi harus ada sosialisasi ulang supaya masyarakat itu terkonfirmasi," kata Khofifah, saat ditemui di kantor Kemensos RI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Khofifah mengatakan, yang boleh mengumpulkan bantuan sumbangan uang atau barang untuk layanan kesejahteraan sosial itu organisasi atau perkumpulan sosial, tidak bisa pribadi.

Sehingga, jika ingin membuat organisasi, harus mendaftarkan terlebih dulu ke Kementerian Hukum dan HAM.

Jika kemudian organisasinya ingin bergerak di bidang sosial, harus mendaftarkan ke Kemensos RI kalau donaturnya berasal dari seluruh Tanah Air.

"Didaftarkan ke pemprov kalau donaturnya se-provinsi," ujar Khofifah.

Adapun Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos RI, Mira Riyati Kurniasih, mengatakan, tidak semua penggalangan dana izinnya harus di Kemensos. Ada juga yang ranahnya di tingkat kabupaten atau provinsi.

Untuk izin di Kemensos, syarat yang mesti dipenuhi misalnya berupa yayasan, organisasi kepanitiaan, melampirkan SIUP, NPWP, dan sebagainya. Mengajukan izin di Kemensos menurut dia tidaklah sulit.

"Tapi mereka harus dapatkan rekomendasi dulu dari dinas sosial provinsi," ujar Mira.

(Baca juga: Ada Kasus Cak Budi, Bagaimanakah Idealnya Membuka Penggalangan Donasi?)

Misalnya, untuk wilayah DKI, perolehan izinnya bisa didapat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP, lanjut dia, kemudian akan mengecek apakah organisasi itu kredibel.

Jika memenuhi syarat, PTSP akan mengeluarkan rekomendasi. Setelah dapat rekomendasi, pihak yang hendak mengajukan izin menjadi penggalang donasi sosial itu mengirimkan rekomendasi dari PTSP ke Kemensos. Kemensos melayani pendaftaran izin berbasis online.

"Nanti dikirim ke aplikasi Kemensos," ujar Mira.

Kompas TV Lalu seperti apa pengelolaan dana bantuan sosial yang sering masyarakat temui?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com