Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adendum E-KTP Diubah agar Konsorsium Dapat Bayaran Meski Tak Sesuai Target

Kompas.com - 04/05/2017, 13:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPASc.com - Adendum atau kontrak kerja sama dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) diubah sebanyak 9 kali.

Adendum tersebut selalu diubah agar konsorsium pelaksana e-KTP tetap mendapat bayaran meski pekerjaan tidak sesuai target.

Hal itu dikatakan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Isnu merupakan pimpinan Konsorsium PNRI yang memenangkan lelang proyek e-KTP.

"Sampai masa tugas saya selesai, ada sampai adendum keenam, tapi saya dengar sampai 9 kali adendum," ujar Isnu, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Isnu, pada tahun 2011, PNRI mendapat target pekerjaan pencetakan sebanyak 67 juta keping e-KTP.

Kenyataannya, PNRI hanya mampu mencetak dan mendistribusi 1,6 juta e-KTP.

(Baca: Mantan Dirut PNRI Akui Andi Narogong Mengatur Spesifikasi Proyek E-KTP)

Menurut Isnu, salah satu perusahaan dalam Konsorsium PNRI, yakni PT Sandipala mengalami kendala pengadaan mesin. Akibatnya, target pencetakan tidak tercapai.

Isnu mengatakan, adendum atau perubahan kontrak kerja bukan untuk menangani kendala yang timbul.

Namun, adendum dilakukan untuk menyesuaikan target dengan capaian kerja yang mampu dilakukan konsorsium.

Padahal, menurut jaksa KPK Abdul Basir, dalam kontrak kerja sama yang pertama kali dibuat, diatur sebuah klausul bahwa perubahan kontrak atau adendum hanya bisa dilakukan apabila terjadi perubahan spesifikasi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Isnu mengakui bahwa adendum perubahan dilakukan tanpa mengikuti klausul awal.

Menurut dia, adendum dilakukan agar menyesuaikan target dengan capaian konsorsium. Dengan demikian, konsorsium akan tetap mendapat bayaran.

(Baca: KPK Masih Perkuat Bukti soal Keterlibatan Novanto dalam Kasus E-KTP)

Sebagai contoh, dalam kontrak kerja sama yang pertama dibuat, konsorsium baru bisa mendapat bayaran apabila e-KTP sudah melewati tiga tahap, yakni tahap pencetakan blanko, personalisasi data penduduk dan distribusi ke kecamatan.

Namun, setelah adendum, konsorsium sudah bisa mendapat bayaran meski baru mencetak blanko kosong.

"Pada awalnya setelah blanko sampai terdistribusi di kecamatan baru mendapat bayaran. Tapi setelah adendum kami sudah berhak meski masih blanko kosong," kata Isnu.

Kompas TV KPK Periksa Saksi Lain Kasus Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com