Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Zulkifli Hasan, Perlu Ada Lobi Fraksi untuk Batalkan Hak Angket KPK

Kompas.com - 02/05/2017, 13:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, fraksinya menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya PAN, beberapa partai lain juga menyatakan penolakan yakni Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tak menutup kemungkinan lobi-lobi akan dilakukan agar hak angket tersebut dibatalkan.

"Ya tentu (akan lobi). Tapi kan kita harus lihat keseluruhan," kata Zulkifli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

"Tentu kan nanti antar-fraksi akan bicara," lanjut dia.

Meski menolak, PAN masih mempertimbangkan untuk menempatkan anggotanya dalam pansus angket. 

"Jadi mau ngirim atau tidak kami lihat perkembangannya. Kalau enggak ngirim, jalan terus gimana? Kalau kesimpulannya bubarkan KPK gimana?" kata Zulkifli.

(Baca: Gulirkan Hak Angket KPK, DPR Dinilai Tak Punya Prioritas Kerja)

Ia mengatakan, akan berupaya agar hak angket tersebut batal.

"Kami akan lawan dengan cara apapun, tentu. Kalau memang tidak mengirim (perwakilan) bisa menyelesaikan masalah, ya kami tidak kirim. Kalau tidak menyelesaikan masalah, ya kita tarung di dalam," ujar Ketua MPR RI itu.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

(Baca: KPK Berharap 3 Fraksi di DPR Konsisten Tolak Hak Angket)

Menanggapi hal itu, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan.

Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Kompas TV Mahfud: Hak Angket Tak Beri Implikasi Hukum pada KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com