Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Terkejut Laporan Seleksi KPU-Bawaslu Telat Sampai ke Komisi II

Kompas.com - 30/03/2017, 20:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim panitia seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Betti Alisjahbana, mengaku bahwa pansel baru mengetahui tiga surat yang dilayangkan untuk Komisi II DPR telat diterima.

Surat tersebut merupakan laporan proses seleksi KPU-Bawaslu yang dilayangkan secara bertahap, yaitu pada 29 November 2016, 22 Desember 2016, dan 7 Februari 2017.

Namun, Komisi II mengaku baru menerima surat tersebut beberapa hari lalu.

"Saya juga baru tahu hari ini, rupanya itu tidak sampai atau ke Komisi II-nya baru belakangan," kata Betti seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, Kamis (30/3/2017).

Betti menjelaskan, surat-surat tersebut dikirim pansel secara resmi ke pimpinan DPR setiap selesai tahapan untuk melaporkan hasil kegiatan dan tahapan seleksi.

Betti menyayangkan surat tersebut telat sampai ke Komisi II. Sebab, dalam surat tersebut pansel juga mengundang Komisi II untuk ikut memonitor proses seleksi.

"Jadi ada masalah itu. Anggota (Komisi II) jadi merasa, 'Kok kami enggak diajak', dan menganggap ada sabotase, dan sebagainya," tutur Betti.

"Tapi kami kirim. Ada tanda terimanya, tapi kirimnya memang tidak ke Komisi II," kata dia.

Pansel KPU dan Bawaslu tak menerima respons dari pihak DPR atas kiriman surat-surat tersebut. Di sisi lain, pansel juga tak bisa mempertanyakannya.

Sebab, proses di pansel harus dilakukan secara independen dan bebas intervensi. DPR boleh memonitor namun tak mengintervensi.

"Yang jelas kami sudah mengirim suratnya," ucap Betti.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengaku tak menerima surat tersebut. Pada November 2016 lalu, Rambe masih menjabat Ketua Komisi II sebelum digantikan Zainuddin Amali.

Rambe menyayangkan pihak pansel yang kurang proaktif dalam menanyakan soal surat tersebut.

"Saya enggak pernah dapat laporan. Sebab dianggap hanya dikirim surat, begitu dikirim dianggap sudah selesai," kata Rambe.

Komunikasi pansel dan Komisi II pun, menurut Rambe, tak berjalan dengan baik. Seharusnya, pansel juga memastikan kepada Komisi II apakah surat yang dikirim telah diterima atau belum.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com